Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sabu Emas Jaringan Miming Masuk Kalsel, Tiga Pengedarnya jadi Tersangka

M Oscar Fraby • Kamis, 6 November 2025 | 10:52 WIB

BARANG BUKTI: Peredaran sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional dalam jumlah besar berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalsel.
BARANG BUKTI: Peredaran sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional dalam jumlah besar berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

BANJARMASIN — Kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi kembali diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel. Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, berhasil menyita 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (30/10) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala. Dua tersangka berinisial WS (asal Lampung) dan SB (asal Bojonegoro) ditangkap dengan barang bukti berupa 27 kilogram sabu, 24.928 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp18 juta.

Dua hari berselang, Sabtu (1/11), Ditresnarkoba kembali meringkus tersangka ketiga berinisial ED, pria asal Pekanbaru, di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. Dari tangan ED, petugas menyita 17,4 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus emas bergambar ikan koi. Ini ciri khas jaringan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba internasional yang kini masih diburu Interpol.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (5/11), menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi antarprovinsi. Melibatkan wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. “Dugaan ini mengarah ke jaringan Miming karena kemasan sabu yang kami temukan berwarna emas bergambar ikan koi, ciri khas jaringan tersebut,” ujar Baktiar.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah menyembunyikan narkotika dalam bungkus emas dan menyimpannya di dalam ransel hitam untuk mengelabui petugas saat pengiriman antarwilayah. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Berdasarkan estimasi, barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 247.591 jiwa. “Jika diasumsikan biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang, maka pengungkapan kasus ini telah menghemat potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun,” terang Adam.

Jenis Narkotika : Sabu dan Ekstasi
Total Barang Bukti : 44,5 kg sabu + 24.928 butir ekstasi
Tersangka 3 orang : WS (Lampung), SB (Bojonegoro), ED (Pekanbaru)
Ciri Khas Barang Bukti: Kemasan emas bergambar ikan koi
Wilayah Operasi Jaringan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selata

Editor : Arief
#miming #narkoba #banjarmasin #Sabu