TANJUNG - Jajaran Polres Tabalong mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah warga yang ditemukan di kebun karet Jalan Basuki, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (6/11/2025).
Pemeriksaan terhadap almarhum Kaspul Anwar berusia 51 tahun dilakukan karena sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kebun karet sekitar pukul 17.30 WITA, Rabu (5/11/2025).
"Dari hasil pemeriksaan oleh pihak medis, waktu kematian diperkirakan sudah tiga atau empat hari. Terdapat pembusukan di seluruh tubuh. Terdapat belatung di seluruh tubuh dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam maupun benda tumpul," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno.
Baca Juga: Perkara Asmara, Pegawai Bank BUMN Ditikam di Indekos Mantan Pacar
Ia mengungkapkan penemuan jenazah pertama kali berkat kakak korban bernama Taberani yang mendapat informasi dari warga bernama Maini. Maini melihat sepeda motor korban sudah dua hari terparkir di kebun karet milik korban di Kelurahan Hikun RT 5, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
"Kakak korban kemudian mendatangi lokasi. Setelah dicari, dia menemukan korban tergeletak di tanah dalam keadaan telah meninggal dunia," ujarnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Korban kemudian dibawa ke RSUD Badarudin Kasim Tanjung untuk dilakukan visum et repertum didampingi pihak keluarga korban.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait penyebab kematian almarhum, jajaran penyidik mengajukan autopsi kepada pihak keluarga. Namun keluarga tidak bersedia sehingga penyelidikan tidak dilanjutkan.
"Pihak kerabat korban tidak bersedia untuk dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah," ujarnya.
Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kasus ini ditutup setelah keluarga menyatakan ikhlas dan menganggap kejadian tersebut sebagai takdir. Jenazah Kaspul Anwar telah diserahkan kepada keluarga untuk segera dimakamkan sesuai prosedur agama. (*)
Editor : M. Ramli Arisno