Video tersebut langsung menuai beragam reaksi netizen dan menyeret nama Rumah Makan Roda Baru di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Merasa dirugikan secara moral dan ekonomi, pemilik RM Roda Baru, Saiful Azmi, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Batutut Sagu, Keterampilan dan Gotong Royong Ala Masyarakat Margasari Tapin
Ia menilai video itu sebagai bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik usaha kuliner yang telah dirintis selama lebih dari tiga dekade.
"Nama baik usaha kami tercoreng oleh informasi yang tidak benar dan disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Saiful.
Dalam laporannya, Saiful menjelaskan kronologi kejadian. Seorang pembeli datang ke RM Roda Baru dan mengklaim salah satu bungkus makanan yang dibeli mengandung tikus.
Baca Juga: Gempa Tarakan Magnitudo 4,8 Rusak Ramayana dan Bandara Juwata
Pihak rumah makan langsung menawarkan penggantian makanan, namun pembeli menolak dan meminta uang sebagai ganti rugi. Permintaan tersebut dipenuhi.
Beberapa jam kemudian, pembeli kembali dan menyatakan ingin memeriksakan kesehatannya.
RM Roda Baru bersedia menanggung biaya pemeriksaan dengan syarat ada tagihan resmi dari fasilitas kesehatan. Namun, pembeli tidak pernah kembali lagi.
Baca Juga: Duel Brutal di Lampu Merah Banjarmasin, Pria Kritis Usai Diinjak Kepala
Malam harinya, video yang memperlihatkan bungkusan masakan Padang dengan seekor tikus di dalamnya beredar di grup WhatsApp.
RM Roda Baru segera melakukan pemeriksaan internal melalui rekaman CCTV yang menyorot proses pembungkusan makanan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi keberadaan tikus seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum RM Roda Baru, Abdul Halim Shahab, menyebut video tersebut sebagai fitnah yang berdampak buruk terhadap usaha kliennya.
Baca Juga: Gempa M4,8 Guncang Tarakan, Warga Panik dan Pasien Rumah Sakit Dievakuasi
Ia menegaskan rumah makan tersebut secara rutin diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan dan menjamin seluruh masakan yang disajikan halal serta higienis.
"Omzet rumah makan ini turun hingga 75 persen. Tidak mungkin kami menodai usaha yang sudah lebih dari 30 tahun kami jalankan," tegas Halim, Kamis (6/11).
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap penyelidikan dapat mengungkap motif di balik pembuatan dan penyebaran video tersebut.
Baca Juga: Kemenkum Kalsel Dukung Fasilitasi HKI bagi 25 Produk UMKM Banjarbaru
"Insya Allah polisi akan bekerja secara profesional. Semoga segera terungkap siapa dan apa motif di balik konten yang kami anggap berbau fitnah," katanya.
Kasus ini menambah deretan dugaan pencemaran nama baik lewat konten digital yang merugikan pelaku usaha kuliner.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan pelaku penyebar video hoaks tersebut. (*)
Editor : M. Ramli Arisno