Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengedar Sabu Takisung Diciduk di Makam Keramat

Norsalim Yahya • Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:36 WIB

DIAMANKAN: Pria asal Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung berinisial SS alias P (39) diamankan karena sabu.
DIAMANKAN: Pria asal Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung berinisial SS alias P (39) diamankan karena sabu.
TAKISUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) berhasil meringkus seorang pria berinisial SS alias P (39), warga Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu (29/10) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah pondok dekat Makam Keramat Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 2,07 gram, serta satu unit ponsel hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSU Syifa Medika Banjarbaru Resmikan Instalasi Bedah Sentral Baru

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat diamankan, pelaku membawa dompet kecil berwarna pink berisi 22 paket sabu siap edar,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu M Firmansyah Baso, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, Jumat (31/10).

Firmansyah menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Polres Tala berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Baca Juga: BRImo Tampil di Pesta Gaya Hidup Urban: Inovasi Digital BRI Jadi Kunci Transaksi Ratusan Brand Fashion dan Hobi di USS 2025

Kini, SS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#penangkapan sabu #takisung #pengedar sabu #polres tala #narkoba Tanah Laut