BATULICIN – Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku diketahui berinsial HR, warga Jalan KS Tubun, Gang I Tentram, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Ia dibekuk pada Sabtu (25/10) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat bersih 9,44 gram, satu kotak rokok merek Marlboro, satu plastik klip besar, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Supriyo, Rabu (29/10).
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Subekti