BANJARMASIN — Puluhan orang pemilik kondotel Grand Banua (kini diubah Grand Tan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (29/10/2025) pagi.
Mereka menuntut kejelasan hukum atas kepemilikan unit hunian, pembagian hasil pengelolaan, serta transparansi dari pihak manajemen bangunan.
Dalam orasinya, massa menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kalsel agar turut memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai belum terpenuhi sejak proses pembelian unit dilakukan beberapa tahun silam.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel M Alpiya Rakhman dan sejumlah anggota dewan turun langsung menemui massa.
Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti aspirasi warga melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan fungsi representasi dan pengawasan DPRD.
“Kami cepat tanggap, karena ini menyangkut potensi konflik. Jangan sampai berlarut dan merugikan masyarakat. Kami akan pelajari, mediasi, dan cari solusi terbaik,” ujar Supian HK.
DPRD Kalsel berencana memfasilitasi mediasi awal antara warga, instansi terkait, dan pihak perusahaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah juga akan diperkuat agar proses penyelesaian tidak menimbulkan keresahan baru.
Sebelumnya, pihak manajemen Grand Tan melalui tim kuasa hukum menyampaikan klarifikasi atas polemik yang mencuat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Grand Tan Banjarmasin pada Kamis (23/10/2025) malam, salah satu kuasa hukumnya, Syahruzzaman menjelaskan bahwa para penghuni yang mengklaim sebagai pemilik unit sejatinya masih berstatus pembeli berdasarkan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), bukan akta jual beli.
“Mereka memang punya hak sebagai pembeli, tapi belum sah sebagai pemilik. Prosesnya belum sempurna,” tegas Syahruzzaman.
Ia menyebut seluruh aset bangunan telah beralih secara sah dari pengurus lama PT BAS (Henry Cs) kepada pemilik baru, Tan, termasuk tanah dan bangunan.
Menurutnya, tidak ada unit yang dikategorikan sebagai condotel.
Syahruzzaman juga mengungkap bahwa proses pemecahan sertifikat telah diajukan ke BPN Kabupaten Banjar sejak 30 September 2025 melalui notaris.
Namun proses tersebut memerlukan waktu, karena kompleksitas kasus dan banyaknya persyaratan administratif.
“Klien kami sudah menunjukkan iktikad baik. Kami harap operasional tetap berjalan agar tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.
Kuasa hukum yang lain, Adde Pramana Putra menilai tudingan bahwa pemilik baru bertindak zalim adalah keliru.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab seharusnya ditujukan kepada pengurus lama PT BAS yang menerima dana pembelian dari masyarakat.
“Klien kami justru korban dari pengurus lama. Tuduhan itu salah alamat,” tegas Adde.
Ditambahkan kuasa hukum yang lain, Dheno Yudhistira mengingatkan bahwa penyelesaian terbaik bukan melalui aksi massa, melainkan lewat jalur hukum.
“Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji bukti dan menentukan siapa yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Editor : Eddy Hardiyanto