Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bisnis Gelap Satwa Dilindungi Terungkap, Martapura Jadi Jalur Perdagangan Ilegal

M Fadlan Zakiri • Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Kepala BKSDA Kalsel drh Agus Ngurah Krisna bersama Kapolres Banjar AKBP Fadli saat konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (28/10).
Kepala BKSDA Kalsel drh Agus Ngurah Krisna bersama Kapolres Banjar AKBP Fadli saat konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (28/10).

MARTAPURA – Satreskrim Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dan pengintaian selama sebulan berdasarkan laporan masyarakat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu toko milik HA pada Selasa (17/6). Lantas menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang dijual bebas sebagai bahan aksesori dan hiasan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.930 bagian tubuh satwa yang dilindungi, baik masih utuh maupun sudah diolah menjadi bahan aksesori,” ujar Kapolres Banjar AKBP, Fadli dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka, Selasa (28/10).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan dijual di toko itu. Mulai dari 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh burung rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, 1 tengkorak beruang madu, 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, 29 mandau bergagang tanduk rusa, 621 lembar bulu burung julang emas, 1.065 lembar bulu kuau raja, 77 gagang parang dari tanduk rusa, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas.

Dari hasil penyelidikan, tersangka HA mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa tersebut sejak 2023. Ia mendapatkan barang-barang itu dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang-barang itu dibeli dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan. Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Sebagian besar dari daerah Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado,” jelas kapolres.

Menurutnya, praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar bukan hanya melanggar hukum. Tapi, juga mengancam keseimbangan ekosistem. “Perbuatan ini bertentangan dengan pasal 40A ayat (1) huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HA dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025 yang diperpanjang hingga 15 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Musafir Menca mengapresiasi keberhasilan Polres Banjar dan BKSDA Kalsel dalam membongkar kasus tersebut.

“Kejahatan seperti ini menyangkut kepentingan generasi mendatang. Jika satwa dilindungi terus diperdagangkan, anak cucu kita hanya akan mengenalnya lewat buku sejarah. Karena itu, penegakan hukum seperti ini wajib kita dukung,” ujarnya.

Barang bukti kini diamankan menunggu keputusan pengadilan, apakah akan dimusnahkan atau diserahkan kepada instansi berwenang untuk kepentingan konservasi. Musafir menegaskan, bahwa kasus ini wajib menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan, mengingat praktik perdagangan satwa liar kerap melibatkan jaringan lintas daerah.

“Pengungkapan ini sekaligus jadi peringatan bagi pelaku bisnis ilegal satwa untuk tidak lagi mengancam keberlangsungan satwa endemik Indonesia,” sebut Musafir.

Martapura Jadi Jalur Perdagangan Ilegal

BKSDA Kalsel menilai kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi masih kerap terjadi di Banua. Kalsel disebut menjadi salah satu jalur keluar utama perdagangan satwa ilegal menuju pulau lain di Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala BKSDA Kalsel, drh Agus Ngurah Krisna.

“Kasus penyelundupan satwa atau bagian tubuh satwa liar yang dilindungi cukup sering terjadi di Kalimantan Selatan, karena wilayah ini merupakan pintu keluar menuju pulau lainnya,” ujarnya.

Menurut Agus, satwa-satwa yang diselundupkan tidak hanya dari Kalsel, tetapi juga dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat. “Untuk Kabupaten Banjar, kasus tahun ini memang yang pertama. Tapi sebelumnya juga pernah ada upaya penyelundupan satwa dilindungi dari wilayah ini,” jelasnya.

BKSDA Kalsel, lanjutnya, terus memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi lain guna menekan praktik perdagangan ilegal satwa. Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan tersebut.

Kapolres Banjar menegaskan pihaknya tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi kini tengah memburu pemasok utama. “Tersangka A saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah HST untuk menangkapnya,” tegas AKBP Fadli.

Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kalimantan. Karena itulah, tekan kapolres, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa. “Karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Pulau Kalimantan,” tuntas kapolres. 

BARANG BUKTI

19 tengkorak kepala rusa sambar
43 tengkorak kijang
4 paruh burung rangkong gading
5 paruh burung julang emas
3 paruh burung rangkong badak
1 tengkorak kangkareng hitam
1 tengkorak beruang madu
11 taring kijang
2 taring beruang madu
29 mandau bergagang tanduk rusa
621 lembar bulu burung julang emas
1.065 lembar bulu kuau raja
77 gagang parang dari tanduk rusa
58 pipa rokok dari tanduk kijang
1 cangkang kura-kura emas

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#langka #ilegal #Polisi #bksda #satwa