KANDANGAN – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polres HSS menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk meminta biaya fee administrasi terhadap masyarakat yang melakukan proses jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa di Kecamatan Padang Batung.
Kuasa Hukum MAKI, Marselinus Edwin menyampaikan Dumas dugaan pungli ini telah dilaporkan dan diterima oleh Polres HSS, Selasa (21/10/2025) lalu.
Menurutnya, dugaan pungli dilakukan dengan cara meminta biaya fee administrasi terhadap proses jual beli tanah, dimana hal tersebut terjadi mulai dari sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
“Setiap ada transaksi jual beli lahan, pembeli dan penjual telah menemukan kesepakatan harga, disitulah ada oknum aparat desa meminta fee administrasi kepada pembeli,” katanya setelah mendatangi Polres HSS, Senin (27/10/2025) sore.
Permintaan biaya administrasi yang dilakukan oknum aparat desa tersebut dengan cara menyampaikan surat secara tertulis kepada pembeli.
“Fee dihitung dari luasan tanah. Per meter perseginya Rp 500. Nominalnya berbeda-beda tergantung pada luasan tanah yang dilakukan proses jual beli,” sebut Edwin.
Mekanismenya yaitu, pada saat warga atau perusahaan melakukan transkasi jual beli tanah diminta fee administrasi dengan dalih untuk membantu memudahkan proses pengurusan administrasi. Sehingga jika tidak memberikan fee administrasi, maka prosesnya dikhawatirkan akan dipersulit.
“Semestinya sebagai pejabat memahami memang tugasnya sebagai pelayan publik adalah melayani masyarakat, sehingga jika ada warga mengurus administrasi terkait jual beli tanah ya diurus saja. Tanpa harus ada embel-embel biaya fee administrasi yang dipungut," tuturnya.
Untuk itu, laporan yang sudah disampaikan agar segera ditindak lanjuti Polres HSS. Supaya MAKI bisa segera dipanggil sehingga bisa memberikan keterangan sekaligus menyampaikan bukti-buktinya.
“Sehingga bisa diketahui Dumas yang disampaikan MAKI memang laporan yang berdasar untuk penyidik di Polres HSS menentukan tindakan hukum selanjutnya,” katanya.
Terpisah Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan Polres HSS sudah menerima Dumas dari MAKI.
“Sudah saya disposisikan ke Kasat Reskrim untuk ditindak lanjuti dan di dalami,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung menambahkan disposisi dari kapolres sudah turun untuk ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres HSS terkait dugaan pungli permintaan biaya fee administrasi jual beli tanah yang diduga dilakukan oknum aparat desa di empat desa di Kecamatan Padang Batung.
“Kami sudah membuat surat undangan supaya MAKI dapat hadir minggu depan, Senin (3/11/2025) di Polres HSS untuk meminta keterangan,” ujarnya.
Editor : Arif Subekti