BANJARBARU — Unit Reskrim Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan seorang sopir berinisial S (41) yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Baruh RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Rabu (15/10) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 0,82 gram yang disembunyikan dalam kotak lampu.
“Pelaku ini selain menggunakan, juga menjual kepada rekan sesama pemakai,” ungkap Imam, Senin (27/10).
Dalam pemeriksaan, S mengaku menggunakan sabu untuk menunjang pekerjaannya sebagai sopir agar tetap terjaga di perjalanan jarak jauh.
“Dipakai untuk begawi (bekerja) saja, supaya tidak mengantuk saat ke Pangkalan Bun,” aku S di hadapan petugas.
S juga mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, seharga Rp500 ribu, cukup untuk tiga kali pemakaian. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Imam.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Liang Anggang dan mengimbau warga menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief