AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 21.30 Wita di Desa Sungai Durait Hilir RT 01 RW 01, tepatnya di pinggir jalan Muara Tapus–Babirik.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Asep menjelaskan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian.
“Korban sempat menghampiri pelaku dan berkata dengan nada menantang. Namun, pelaku tidak menanggapi dan justru mengambil senjata tajam jenis keris dari sepeda motornya, lalu menusukkan ke arah korban,” terang Iptu Asep, Minggu (26/10/2025).
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut sebelah kiri dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Korban diketahui bernama Yanor (36), warga Desa Sungai Durait Tengah, Kecamatan Babirik, HSU.
Sementara pelaku menyerahkan diri diantar pihak keluarga ke Polres HSU, berinisial M (62) alias Marhat bin Jamri (alm), warga Desa Sungai Durait Tengah RT 05 RW 03 Kecamatan Babirik.
“Pelaku menyerahkan diri juga diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berbentuk keris sepanjang 34 sentimeter," jelas Asep.
Diamankan juga lanjutnya, pakaian korban yang sudah berlumuran darah, serta sebuah tas bertuliskan Specs.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut.
Menambahkan Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman untuk pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” singkatnya. Barang bukti lain yang turut disita antara lain kumpang (sarung keris) kayu warna cokelat, serta surat izin penguasaan senjata tajam.
Editor : Arif Subekti