TANJUNG - Dua pria diduga pengedar narkotika kabur dari sergapan polisi di Desa Tantaringin, Muara Harus, Kabupaten Tabalong.
Namun identitas keduanya telah dikantongi Satnarkoba Polres Tabalong, hingga dilacak ke salah satu tempat tinggal pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan pihaknya mendapat informasi dua pelaku yang diduga sering mengedar sabu di jalan Desa Tantaringin.
"Petugas melihat kedua pria itu berboncengan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan. Saat diberhentikan, mereka melarikan diri," ujarnya, Minggu (26/10).
Saat itu salah seorang pelaku terlihat membuang sesuatu ke tanah. Barang itu adalah sabu seberat 2,36 gram.
Polisi lalu mendatangi salah satu rumah pelaku di Desa Sungai Anyar, Banua Lawas.
Penyergapan pada Kamis (23/10) itu membuahkan hasil. Keduanya ditangkap sekaligus tanpa perlawanan. Inisial mereka adalah IW (31) dan HE (34).
Hasil interogasi, istri HE terlibat dalam peredaran narkoba. YI (39) pun turut ditangkap.
Ketiga warga Desa Sungai Anyar itu kemudian digiring ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Aparat menyita ponsel, timbangan digital, dan sepeda motor para pelaku sebagai barang bukti.
Editor : Muhammad Syarafuddin