BANJARMASIN - Para perokok yang gemar menyalakan tembakau sambil berkendara harus mulai berhati-hati. Sebab, kebiasaan ini bukan hanya berbahaya, tapi juga bisa berujung pidana.
Sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melakukan aktivitas lain hingga mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dipidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp750 ribu.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra melalui Kanit Kamsel Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda menjelaskan bahwa merokok sambil berkendara termasuk dalam kategori perbuatan yang mengganggu konsentrasi.
"Tangan yang seharusnya fokus memegang kemudi justru digunakan untuk memegang rokok. Hal ini membuat pengendara kurang waspada terhadap situasi di jalan," terang Ansyah, Jumat (24/10).
Ia menambahkan, bahkan momen sederhana seperti menyalakan korek api atau menepuk abu rokok bisa membuat fokus pengendara teralihkan.
"Akibatnya fatal, karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Selain membahayakan diri sendiri, abu rokok juga bisa mengenai pengendara lain di belakang, mengganggu pandangan atau bahkan menyebabkan luka ringan di wajah.
"Itulah mengapa kebiasaan merokok di jalan raya sangat tidak dianjurkan," tambahnya.
Satlantas Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat agar tidak merokok saat mengemudi, baik menggunakan mobil maupun sepeda motor.
"Keselamatan di jalan itu nomor satu. Kalau ingin merokok, silakan berhenti sejenak di tempat yang aman," pesan Ansyah.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief