Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Kakek Pemulung Curi Ponsel di Martapura Dihentikan, Korban Bersedia Memaafkan

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 19:22 WIB
BERDAMAI : Kepala Kejari Banjar, Dr Musafir Menca menyerahkan SK penghentian penuntutan kepada Badrani alias Atak dalam program Restorative Justice, Kamis (23/10). (KEJARI BANJAR)
BERDAMAI : Kepala Kejari Banjar, Dr Musafir Menca menyerahkan SK penghentian penuntutan kepada Badrani alias Atak dalam program Restorative Justice, Kamis (23/10). (KEJARI BANJAR)

MARTAPURA - Badrani alias Atak (59) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kakek pemulung asal Desa Dalam Pagar, Martapura Timur ini terbebas dari jeratan hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menghentikan perkaranya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Pria yang akrab disapa Kakek Badrani ini, hidup sebatang kara dan menggantungkan hidup dari mengumpulkan sampah plastik bekas untuk dijual.

Penghasilan yang tak menentu membuatnya hidup dalam keterbatasan. Namun di lingkungannya, ia dikenal sebagai sosok yang ringan tangan dalam membantu warga sekitar.

Pada Kamis (23/10), Kepala Kejari Banjar Dr Musafir Menca secara resmi menyatakan penghentian penuntutan dan membebaskan Kakek Badrani dari tahanan untuk kembali ke masyarakat. “Pendekatan Restorative Justice ini bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, tetapi sebagai bentuk kemanusiaan terhadap masyarakat kecil yang melakukan tindak pidana karena keterpaksaan,” ujar Musafir dalam keterangannya pada awak media, Jumat (24/10) petang.

Menurutnya, hukum tak seharusnya hanya menegakkan keadilan secara kaku, tetapi juga menghadirkan empati dan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Sekarang, sang kakek yang dikenal ramah ini bisa kembali mengayuh sepeda tuanya, mengumpulkan sampah seperti biasa. “Kasus Kakek Badrani menjadi contoh nyata bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan,” lugas Musafir.

Perjalanan hukum Kakek Badrani bermula dari sebuah kejadian sederhana di musala.

Saat beristirahat setelah berkeliling mengumpulkan sampah, ia melihat seorang ibu bersama cucunya memperbaiki sepeda di teras musala.

Tanpa sadar, sang ibu meninggalkan ponselnya di lantai. Melihat itu, Kakek Badrani yang semula membantu memompa ban sepeda cucu korban, tergoda mengambil ponsel yang tertinggal. “Ponsel itu ia (Kakek Badrani) simpan untuk digunakannya sendiri. Karena selama ini, ia tak pernah memiliki telepon genggam,” ungkap Musafir.

Tak lama, korban menyadari ponselnya hilang dan melapor ke Polsek Martapura Barat.

Setelah penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan gawai tersebut, dan menetapkan Kakek Badrani sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan negara.

Namun, kisah ini tak berakhir di balik jeruji.

Menurut Musafir, salah satu pertimbangan hukum pelaksanaan RJ ini lantaran melihat kondisi pelaku yang lanjut usia, hidup sendiri, bersikap kooperatif. “Bahkan beliau menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya tersebut,” ungkap Musafir.

Atas dasar itulah, jaksa peneliti perkara mengajukan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice. Langkah kemanusiaan itu ditindaklanjuti dengan mediasi antara korban dan Kakek Badrani, difasilitasi oleh jaksa fasilitator dan disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, serta pihak kepolisian.

Dalam mediasi yang berlangsung penuh haru tersebut, korban mau memaafkan dan berdamai dengan Kakek Badrani.

Setelah semua syarat terpenuhi, Kejari Banjar mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung RI. “Setelah melalui serangkaian ekspose perkara, Alhamdulillah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui penghentian perkara tersebut,” pungkas Musafir

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Banjar #Kejaksaan #kakek #Restorative Juctice #Pencurian