Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tabrakan Berujung Aniaya di Banjarbaru, Telinga Korban Robek Dipukul Dongkrak

Sheilla Farazela • Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:54 WIB

DITANGKAP: Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap pihak kepolisian.
DITANGKAP: Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap pihak kepolisian.
BANJARBARU – Seorang pengendara sepeda motor dianiaya pengemudi mobil menggunakan dongkrak hingga telinganya robek di Jalan A. Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Sabtu (18/10/2025) malam.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana menjelaskan, insiden bermula saat motor korban tidak sengaja menabrak mobil pelaku di sekitar Halte Timbangan sekitar pukul 20.40 WITA. Cekcok mulut pun terjadi.

"Pelaku kemudian mengambil dongkrak dari bagasi mobil dan memukul korban di bagian telinga kiri hingga robek," ungkap Kompol Imam, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Kabupaten Tapin Siap Bawa Laporan Lengkap ke Rakor Nasional Kemendagri, Tunjukkan Arah Pencapaian Pusat di Daerah

Korban sempat menangkis pukulan berikutnya menggunakan tangan kiri, namun mengalami luka gores dan memar. Aksi pelaku akhirnya dilerai dua saksi di lokasi kejadian. Korban kemudian melapor ke Polsek Liang Anggang, sementara pelaku melarikan diri.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial R-E (29) di Pantai Takisung, Kabupaten Tanah Laut, tanpa perlawanan.

"Dongkrak yang digunakan sebagai alat pemukul turut kami sita sebagai barang bukti. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban sudah kembali ke rumah," jelas Imam.

Baca Juga: Atlet Banjarmasin Rizky Hendrawan Raih Emas Pertama Renang Perairan Terbuka Porprov Kalsel 2025

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#penganiayaan Banjarbaru #penangkapan Tanah Laut #Polsek Liang Anggang #dongkrak telinga robek #tabrakan Jalan Yani