BATULICIN – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Dua pria berinisial WU (24) dan RO (23) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya, Kamis (23/10).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,39 gram di saku celana WU. Barang itu diakuinya milik RO.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kontrakan RO dan menemukan lima paket sabu serta empat setengah butir pil ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 0,43 gram, tiga butir ekstasi berlogo tengkorak warna hijau seberat 1,17 gram, dan 1½ butir ekstasi berlogo LV warna merah muda seberat 0,58 gram,” jelas Ipda Supriyo.
Secara keseluruhan, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,82 gram dan empat setengah butir pil ekstasi seberat 1,75 gram.
Selain narkotika, turut disita dua bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan, satu timbangan digital, serta dua unit ponsel.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Ahad (19/10) malam di tepi Jalan Karang Jawa, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat. Keduanya kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arif Subekti