Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Korupsi Bibit Pisang di Kabupaten HST, Dua Tersangka Ditahan Kejari

Jamaludin • Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:41 WIB
DITAHAN: Tersangka TR digelandang ke Rutan Barabai. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
DITAHAN: Tersangka TR digelandang ke Rutan Barabai. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) mengelar konferensi pers, Rabu (22/10) siang. Pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish di sembilan desa di Kecamatan Hantakan pada tahun 2022.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari HST menemukan bukti yang cukup. Ini berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar Senin (20/10). Dua tersangka masing-masing berinisial TR dan ES ditetapkan melalui surat penetapan Nomor: 01/O.3.15/Fd.1/10/2025 dan 02/O.3.15/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Kajari HST, Dr Yusup Darmaputra menjelaskan tersangka TR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/O.3.15/Fd.1/10/2025.

Sementara itu, tersangka ES belum memenuhi panggilan penyidik, dan masih dalam proses pemanggilan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Apabila tersangka ES tidak hadir secara sah dan patut, maka penyidik akan melakukan upaya paksa. Termasuk memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya

Kajari menambahkan, kasus ini berawal dari kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022 di Kecamatan Hantakan. Dana kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD), dengan ketentuan 20 persen dari total DD digunakan untuk program ketahanan pangan.

Sekitar awal 2022, TR dan ES bertemu di kebun pisang Cavendish di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.  Dalam pertemuan itu, ES menawarkan konsep usaha budi daya pisang Cavendish yang diklaim mampu menghasilkan keuntungan 300–500 persen dalam lima kali panen. Tertarik dengan tawaran tersebut, TR kemudian mempromosikan ide tersebut kepada Camat Hantakan.

Pada 26 Januari 2022, TR menawarkan kerja sama budi daya pisang Cavendish kepada Camat Hantakan. Setelah melalui beberapa pertemuan dan sosialisasi di Kantor Desa Hantakan, surat penawaran kerja sama dikirimkan ke seluruh kepala desa oleh TR atas nama CV Bayu Kencana Agriculture, perusahaan milik ES.

Akhirnya, pada 25 Oktober 2022, sembilan desa di Kecamatan Hantakan menandatangani kerja sama dengan CV tersebut dengan nilai kontrak masing-masing Rp49 juta. Total mencapai Rp441 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Antara lain pengadaan pupuk dan arang sekam tidak sesuai, sebagian bibit rusak, kegiatan injeksi jantung pisang tidak terlaksana, dan sebagian besar tanaman gagal tumbuh akibat hama serta cuaca ekstrem.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp441 juta.

Penyidik Kejari HST juga telah menyita 83 dokumen, serta uang sejumlah Rp407 juta yang dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL 110 KN Hulu Sungai Tengah).

Selama proses penyidikan, tim jaksa memeriksa 26 saksi. Terdiri dari 13 kepala desa, 3 pejabat kecamatan, 2 anggota BKAD, 1 direktur CV Bayu Kencana Agriculture, 6 pekerja, dan 1 warga pemilik lahan. "Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yaitu ahli hukum pidana, ahli pengelolaan dana desa, dan ahli dari Pusat Kajian Hortikultura Tropika (PKHT) Institut Pertanian Bogor (IPB)," jelasnya.

Kajari HST menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Korupsi #hulu sungai tengah #bibit #kejari