Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Oknum ASN Kabupaten Tanah Laut Diduga Selingkuh, Yang Pria Jatuh dari Plapon Rumah Saat Digerebek Warga di Sungai Jelai

Norsalim Yahya • Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:29 WIB
JEBOL: plafon rumah perempuan pasangan terduga selingkuh yang jebol saat dinaiki lelaki pasangannya. \
JEBOL: plafon rumah perempuan pasangan terduga selingkuh yang jebol saat dinaiki lelaki pasangannya. \

PELAIHARI - Dunia birokrasi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) mendadak heboh. Dua ASN di lingkup Pemkab Tala sedang ramai dibicarakan.

Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang. Padahal masing-masing telah berkeluarga.

Sang pria diketahui bertugas di salah satu rumah sakit umum daerah. Sementara perempuan yang diduga menjadi pasangannya menjabat sebagai kepala UPT lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala.

Skandal itu terbongkar setelah beredarnya video penggerebekan berdurasi 19 detik di media sosial. Dalam rekaman amatir tersebut, warga terlihat menggedor pintu rumah di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Minggu (19/10) malam. Namun, tak mendapat respons.

Beberapa warga kemudian memeriksa seisi rumah. Saat suasana makin tegang, terdengar suara mencurigakan dari atas plafon. Tak lama kemudian, plafon jebol dan sang pria terjatuh, diduga mengalami luka pada bagian kaki.

Peristiwa itu sontak memicu kemarahan suami dari perempuan yang bersangkutan.

Melalui kuasa hukum Taufikurahman, ia melaporkan kedua ASN tersebut ke atasan masing-masing serta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, Senin (20/10) lalu. "Keduanya sudah kami laporkan secara resmi. Kami minta sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Taufikurahman, Rabu (22/10).

Menurutnya, tindakan kedua ASN itu tidak hanya mencoreng etika dan moral, tetapi juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kepala BKPSDM Tala, Zaki Yamani membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Benar, pengaduan dari suami terlapor perempuan sudah kami terima," ujarnya.

Zaki menjelaskan, sesuai mekanisme, penanganan awal kasus akan dikembalikan ke masing-masing SKPD tempat kedua ASN bertugas. "SKPD bersangkutan akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kedua terlapor," jelasnya

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#asn #Tanah Laut #Perselingkuhan