Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pembuang Bayi di Belandean Batola Terungkap, Polisi Telah Tetapkan Tersangka

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Kasat Reskrim Batola AKP Adhi Nur Hudaya memberikan keterangan resminya.
Kasat Reskrim Batola AKP Adhi Nur Hudaya memberikan keterangan resminya.

MARABAHAN-Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barito Kuala, kasus temuan mayat bayi di Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu 21 Mei 2025, lalu memasuki babak baru.

Polis dapat menemukan pelaku yang membuang bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut. Pelaku berinisial T (29), yang merupakan ibu dari bayi tersebut. T merupakan warga setempat.

"Kita sudah tetapkan tersangka kepada ibu bayi malang itu pada awal bulan tadi, setelah mendapatkan bukti-bukti kuat dari hasil tes DNA, " ungkap Kasat Reskrim Polres Barito Kuala, Adhi Nur Hudaya, didampingi Kanit PPA, AIPTU Firma Sihar Mas Silalahi, Selasa (21/10).

Disebut Adhi, proses penyelidikan berjalan alot, dari proses penggalian data dan keterangan menguras fikiran. Bahkan hingga proses tes DNA, harus menunggu hasilnya dua bulan lamanya.

"Hasilnya otentik, sesuai dengan sample yang kita kirim ke laboratorium forensik mabes Polri," jelas Adhi.

Dari awal kepolisian sudah mencurigai bahwa T adalah pelakunya. Namun pihak kepolisian tidak dapat menemukan bukti kuat, cara tes DNA lah agar hasil dapat dinyatakan otentik.

"Kuat dugaan pelakunya kalau dia, karena hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara, ada ditemukan tanda di bagian korban, yang diduga kuat usai melahirkan," jelas Adhi.

"Namun pelaku tetap berkelit jika dia pelakunya,"sambung Adhi.

Kendati kehamilan hanya delapan bulan, namun proses lahiran bayi tersebut sempurna.

"Pelaku ini melahirkan sendiri dengan posisi jongkok, dilahirkan dititian samping rumah warga dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, dalam kondisi minim penerangan setelah bayi itu kepalanya keluar langsung ditariknya, sehingga hasil visum jasad bayi itu rahangnya patah, setelahnya baru dilempar ke sungai," beber Adhi.

"Jadi bayi itu dibuang setelah dipastikan pelaku sudah meninggal dunia, baru dibuangnya. Itupun setelahnya dipastikan apakah sudah tenggelam hingga pagi harinya mengecek ke sungai, "tambahnya.

Apesnya menjelang siang jasad itu mengapung dipermukaan sungai persis dibekakang rumah saudara T sendiri. Waktu itu dia hendak mengambil jukung untuk menuju ke sawah.

"Jadi orang menemukan pertama saudara korban sendiri, ditemukan 50 meter dari lokasi pembuangan mengarah kehilir," sebut Adhi.

T selama dalam kondisi hamil sangat pandai menutupi aibnya. Sehari-hari dia mengenakan baju agak lebar untuk menutupi perutnya, dan juga sering mengenakan korset.

"Satu pun orang di rumah atau keluarga T tak ada yang mengetahui kehamilan dia," ujar Adhi.

Faktor yang membuat T nekat membunuh bayinya sendiri lantaran bayi itu hasil dari hubungan diluar nikah dengan seorang pria berinisial W (25), warga Banjarmasin.

Sedangkan statusnya janda beranak satu. Hubungan dengan W berlangsung setahun lamanya, dia kenal dengan W sama-sama bekerja disebuah perusahaan di Kecamatan Alalak.

"W sebagai sekuriti, T karyawan biasa saja. W ini mengetahui kehamilan T, tetapi setelah tahu T tak dapat menghubungi W lagi, dan ditinggalkan, hingga T muncul niat untuk membuang bayi hasil diluar nikah itu ketika lahiran," jelasnya.

"Untuk status W sementara kita jadikan saksi, tapi masih kita dalami lagi," jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Editor : Arif Subekti
#bayi #PPA #barito kuala #buang