BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kodeco Kilometer 10, Desa Sari Gadung belum lama ini. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (50), RN (43), dan HK (36), seluruhnya warga Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 4,31 gram, serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar tisu, tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu lembar STNK dan pajak kendaraan Honda Scoopy warna merah DA 5769 ZAX, satu lembar kwitansi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi yang sama.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat,” ujar Ipda Supriyo, Ahad (19/10).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang sebelumnya dibuang tersangka SI ke semak-semak di pinggir jalan. Berdasarkan hasil interogasi, SI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HK melalui perantara RN.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Arif Subekti