KINTAP - Upaya jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali membuahkan hasil.
Polsek Kintap berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kintap.
Pelaku berinisial S ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan A Yani, Desa Kintap Kecil.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus rapi dalam plastik bekas kemasan wafer warna coklat dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 1,06 gram.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AS alias Utuh Kerdil, yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu.
Dari keterangan tersangka, diketahui sabu tersebut diperoleh dari pelaku S yang berdomisili di Satui.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Baysory, Minggu (18/10/2025).
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, Polres Tala beserta jajarannya berkomitmen untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi ini penting agar ruang gerak para pengedar semakin sempit,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti