Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jadi Pengepul Judi Online, Pria di Amuntai Tengah Ini Ditangkap Satreskrim Polres HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:51 WIB

JUDI: AJ (38) warga Desa Kembang Kuning, Kabupaten HSU, diduga menjadi pengepul angka judi togel di wilayah hukum Polres HSU. (Foto: Polres HSU)
JUDI: AJ (38) warga Desa Kembang Kuning, Kabupaten HSU, diduga menjadi pengepul angka judi togel di wilayah hukum Polres HSU. (Foto: Polres HSU)
AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online jenis togel di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. 

Seorang pria berinisial AJ (38), warga Desa Kembang Kuning, diamankan aparat kepolisian karena diduga menjadi pengepul angka judi togel.

Penangkapan terhadap AJ dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di rumahnya yang beralamat di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, atas laporan warga. 

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya dalam kasus serupa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga pelaku tersebut memasangkan angka judi kepada AJ yang kemudian meneruskannya melalui akun judi online miliknya.

AJ berperan sebagai pengepul sekaligus pengguna akun judi online yang digunakan untuk memasangkan angka togel dari para pemain.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone warna metalik yang digunakan tersangka dalam transaksi perjudian,” ujarnya pada media ini, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Iptu Asep menambahkan bahwa saat diamankan, tersangka AJ tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 

Petugas kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk situs yang digunakan dalam aktivitas perjudian. 

 “Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti indikasi situs judi lintas wilayah,” tambahnya.

AJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Sutrisno
#Togel #judi online #Amuntai