Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengedar Sabu di Balangan Ditangkap, 13 Paket Narkoba Ditemukan di Dapur Rumah

M Dirga • Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:53 WIB

DITANGKAP: TA diamankan Satresnarkoba Polres Balangan. Foto:
DITANGKAP: TA diamankan Satresnarkoba Polres Balangan. Foto:
PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus narkoba setelah membekuk dua pelaku di Kecamatan Awayan.

Pelaku kedua berinisial TA (29), warga Desa Piyait, diringkus di rumahnya pada Kamis (9/10) tengah malam.

Penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan MA (33), warga Desa Ambakiang.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Incar Saham Mayoritas Bank Kalsel dengan Modal Rp1 Triliun

MA lebih dulu diamankan karena kedapatan menyimpan sabu siap edar.

"Penangkapan terhadap TA merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami peroleh setelah pemeriksaan terhadap MA. Dari pengakuan MA, sabu tersebut dibelinya dari TA," ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (17/10/2025).

Saat digerebek di kediamannya, TA tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.

Baca Juga: Uji Tanding di Bali Sukses, Tim Silat Kalsel Siap Hadapi Pra Popnas 2026

Hasilnya, sebanyak 13 paket sabu ditemukan berserakan di lantai dapur rumahnya. Kristal haram itu terbungkus rapi dalam plastik klip bening.

"TA mengakui barang tersebut miliknya," ujar Iptu Eko.

Sebelumnya, MA dibekuk petugas di rumahnya di Desa Ambakiang, Rabu (8/10) malam, setelah aparat menerima laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca Juga: Napi LP Teluk Dalam Kelabui Perusahaan Pembiayaan, Sukses Kredit Mobil Baru dengan Dokumen Fiktif

Dari tangan MA, petugas menemukan satu paket sabu yang digenggamnya. Ia mengaku sabu itu akan dijual kepada seseorang yang telah lebih dulu membuat janji dengannya.

Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kini, baik MA maupun TA mendekam di rumah tahanan Polres Balangan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Inflasi Kota Banjarmasin Naik 2,9 Persen, Dipicu Program MBG

Iptu Eko mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

"Narkotika bukan hanya merusak masa depan dan kesehatan, tapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#narkoba Awayan Balangan #Polres Balangan narkoba #Satresnarkoba Polres Balangan #pengedar narkoba ditangkap #penangkapan pengedar sabu