Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Napi LP Teluk Dalam Kelabui Perusahaan Pembiayaan, Sukses Kredit Mobil Baru dengan Dokumen Fiktif

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Pria berinisial NSE, 31 tahun, harus berurusan dengan hukum. Warga Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, itu diduga menjual mobil yang masih dalam masa kredit.
Pria berinisial NSE, 31 tahun, harus berurusan dengan hukum. Warga Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, itu diduga menjual mobil yang masih dalam masa kredit.

BANJARMASIN - Pria berinisial NSE, 31 tahun, harus berurusan dengan hukum. Warga Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, itu diduga menjual mobil yang masih dalam masa kredit.

Dia disangkakan melanggar Pasal 35 atau 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini terungkap setelah pihak pembiayaan dari bank swasta melaporkan dugaan penggelapan mobil ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus bermula saat NSE mengajukan kredit mobil Daihatsu Xenia pada Januari 2024. Awalnya tersangka rutin membayar angsuran. Namun sejak Mei 2024 pembayaran macet.

Pihak leasing sempat melakukan penagihan, termasuk mengirim surat somasi. Tapi, upaya itu tidak digubris tersangka.

Saat dicek, mobil yang menjadi objek kredit ternyata sudah tak berada di tangan tersangka.

"Dari informasi yang kami terima, mobil itu sudah dipindahtangankan ke seseorang di Palangkaraya, Kalimantan Tengah," jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi, kemarin (16/10).

Polisi pun mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak. Hasilnya, diketahui dokumen pengajuan kredit yang digunakan tersangka adalah fiktif.

Setelah ditelusuri kembali, ternyata tersangka sedang berada di dalam Lapas Teluk Dalam, menjadi terpidana kasus penggelapan mobil rental.

"Usai bebas dari lapas, tersangka kami jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkini," terang Herjunadi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa mobil tersebut sengaja dijual. Kini, proses penyidikan dinyatakan lengkap. "Berkas sudah P21 dan segera kami limpahkan ke kejaksaan," pungkas Herjunadi.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#kredit #Penipuan #banjarmasin #Narapidana #Lapas