Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polisi Masih Buru Pelaku Penganiayaan Bayi yang Jasadnya Dibuang ke TPA Balangan

M Dirga • Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:15 WIB

 

Tim Satreskrim Polres Balangan menyisir lokasi penemuan jasad bayi di TPA Batu Merah.
Tim Satreskrim Polres Balangan menyisir lokasi penemuan jasad bayi di TPA Batu Merah.

 

PARINGIN - Misteri penemuan jasad bayi perempuan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada Kamis (9/10) lalu mulai menemui titik terang.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Banjarmasin, bayi malang tersebut lahir dalam keadaan hidup sebelum akhirnya dianiaya.

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Joko Supriyadi mengungkap bahwa hasil forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang menyebabkan kematian bayi.

“Dari pemeriksaan tim medis, ditemukan sejumlah luka parah. Hidung patah dan tulang belakang kepala remuk. Ini menunjukkan bayi sempat hidup, lalu mengalami kekerasan yang menyebabkan kematian,” ujar Joko, Kamis (16/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad bayi ditemukan pada Kamis (9/10) oleh seorang pemulung bernama Rudi di TPA Batu Merah. Bayi ditemukan dalam kantong plastik yang ikut terangkut bersama sampah nonmedis dari RSUD Datu Kandang Haji Balangan.

Temuan itu menggegerkan masyarakat dan kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Lokasi penemuan diamankan, sementara CCTV rumah sakit dan area sekitar ditelusuri untuk mencari jejak pelaku.

“Sejauh ini kami telah memeriksa enam saksi, terdiri dari tenaga kesehatan RSUD dan petugas pengangkut sampah. Sampai sekarang, belum ada tersangka. Pelaku masih dalam proses pencarian,” jelas Joko.

Terkait isu yang sempat beredar di media sosial bahwa orang tua bayi merupakan anak di bawah umur, Joko menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Sudah kami telusuri, dan kami pastikan itu hoaks. Jangan menyebarkan informasi tanpa dasar karena bisa mengganggu proses penyelidikan,” tegasnya.

Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan menganalisis rekaman kamera pengawas, baik di rumah sakit maupun sekitar TPA. Kemungkinan jasad bayi diselundupkan ke dalam bak sampah oleh pihak luar juga masih terbuka.

“Kasus ini kami tangani serius. Karena korban adalah bayi tak berdosa yang lahir dalam keadaan hidup, lalu dibuang dengan cara yang sangat keji,” kata Joko.

Ia menyebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sementara itu, jasad bayi hingga kini masih berada di RS untuk keperluan lanjutan penyidikan. Aparat berharap pelaku segera terungkap dalam waktu dekat.

“Kami juga minta bantuan masyarakat. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai sesuatu, silakan lapor. Pelaku pasti kami kejar,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#tpa #Balangan #Penganiayaan #buang bayi #autopsi