Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penipuan Bermodus Lowongan Kerja PT Jhonlin Baratama, 43 Warga Balangan Jadi Korban

M Dirga • Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:56 WIB

 

 

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menunjukkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang mencatut nama PT Jhonlin Baratama.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menunjukkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang mencatut nama PT Jhonlin Baratama.

PARINGIN - Puluhan warga Kabupaten Balangan menjadi korban penipuan bermodus lowongan kerja perusahaan tambang.

Dua pelaku menyebar informasi palsu terkait penerimaan karyawan PT Jhonlin Baratama tanpa tes. Para korban diminta membayar Rp2 juta agar bisa diterima bekerja. Total kerugian mencapai Rp86 juta.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan kasus itu diungkap tim gabungan Polsek Halong dan Satreskrim Polres Balangan.

“Hingga kini sudah terdata 43 orang korban. Mereka rata-rata berasal dari Kecamatan Halong,” jelasnya, Kamis (16/10).

Dua pelaku yang kini diamankan berinisial MA (42), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dan DY (25), warga Halong, Kabupaten Balangan. Keduanya bekerja sama dalam penipuan ini.

Modus yang digunakan cukup meyakinkan. Para korban menerima informasi melalui WhatsApp bahwa PT Jhonlin Baratama membuka lowongan kerja tanpa proses seleksi. Pelamar hanya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai "uang masuk".

“DY menyebarkan informasi lowongan tersebut di grup-grup WhatsApp. Karena informasi terlihat meyakinkan dan menyebut nama perusahaan besar, banyak korban yang tergiur,” ucap Yulianor.

Seperti Diketahui, PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan terkenal milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, pengusaha asal Batulicin, Tanah Bumbu.

Korban dijanjikan akan langsung bekerja, sebulan setelah menyerahkan uang. Namun janji tinggal janji. Setelah batas waktu berlalu, tidak ada panggilan kerja. Bahkan informasi terus diundur oleh pelaku hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA pernah bekerja di perusahaan mitra PT Jhonlin. Namun yang bersangkutan sudah dipecat.

“Status mantan karyawan ini dimanfaatkan untuk meyakinkan para korban. Banyak yang tidak tahu bahwa dia sudah tidak bekerja lagi,” terang Kapolres.

Adapun rincian formasi kerja yang ditawarkan antara lain 22 posisi untuk driver alat berat, 15 mekanik, 3 petugas logistik, dan 3 lainnya di bidang umum.

MA disebut sebagai inisiator aksi penipuan. Ia diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membuka usaha bengkel dan judi online (judol).

Sedangkan DY berperan menyebarkan informasi, mencatat nama para korban dalam sebuah buku, dan ikut meyakinkan korban bahwa lowongan tersebut benar adanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone, satu set kunci L, satu tabung freon, serta sebuah buku catatan berisi daftar korban dan jumlah uang yang telah disetor.

“Kami menyita alat bukti yang berkaitan langsung dengan proses penipuan. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan kami sangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Yulianor Abdi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi rekrutmen kerja yang tidak melalui kanal resmi. “Segala bentuk perekrutan resmi pasti melalui tes dan tahapan seleksi yang jelas. Kalau ada yang menjanjikan tanpa tes dengan imbalan uang, maka patut dicurigai,” pesannya.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Jhonlin Baratama #lowongan #Penipuan #Balangan #Haji Isam