Aksi cepat petugas Unit Satreskrim dipicu laporan warga tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap basah ketiga pelaku yang tengah asyik bermain judi.
Baca Juga: Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Minerba Convex 2025
Dari tangan para pelaku, petugas menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan mencatat transaksi judi.
Ketiga warga setempat itu kini mendekam di Mapolres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Baca Juga: Komisi III Tinjau Jalan Aerocity
"Benar, tiga orang pelaku diamankan saat tertangkap tangan bermain judi di wilayah Amuntai Tengah. Saat ini mereka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen serius memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, karena meresahkan masyarakat. (*)
Editor : M. Ramli Arisno