BANJARMASIN - Kasus narkotika yang menjerat pasangan suami istri, Magdalena alias Mahda (32) dan Muhammad Alfatehah (21) memasuki babak baru.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Otomatis barang bukti dan tersangka diserahkan kepolisian ke kejaksaan untuk menjalani proses berikutnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Rayhan Fakhri Primavinsyah mengatakan keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kawasan Alalak Utara, pertengahan Juli lalu.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/7) sekitar pukul 00.30 Wita oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah," ujarnya, Selasa (14/10).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Tembus Perumnas, Kompleks Daha Jaya Persada, Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
Dari penggerebekan salah satu rumah, polisi mengamankan dua pelaku, yakni Alfatehah dan Magdalena.
Keduanya diamankan bersama tiga paket besar narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 251,62 gram.
"Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang disembunyikan di balik pintu kamar nomor dua," jelas Ipda Rayhan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132.
Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Para pelaku kini sudah diserahkan bersama barang bukti pada Selasa (14/10). Berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan," tutupnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief