TANJUNG – Seorang pria diduga pengedar narkoba mencoba melarikan diri saat dihampiri polisi di pinggir jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pelaku berinisial KSR (27), warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus.
Dari tubuhnya, polisi menemukan beberapa butir ekstasi siap edar pada Senin (13/10/2025) malam.
“Pelaku berusaha melarikan diri, tapi berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan tablet ekstasi,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (15/10/2025).
Setelah diinterogasi, KSR mengakui barang haram itu miliknya.
Ia ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang akan membeli ekstasi tersebut.
Polisi menyita dua setengah butir ekstasi merah muda berlogo LV seberat 0,96 gram dan dua butir ekstasi hijau berlogo tengkorak seberat 0,8 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita telepon genggam dan motor yang diduga digunakan dalam transaksi.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Joko.
Editor : Eddy Hardiyanto