TANJUNG - Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (13/10/2025).
Keduanya adalah SB menjabat Small Manager dan N menjabat Relationship Manager.
Untuk SB telah dilakukan penahanan di rumah tahanan. Sedangkan N masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik Kejari Tabalong.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan keduanya diduga melakukan pemindahbukuan dana nasabah bank, yang kemudian dilakukan penggantian menggunakan dana perbankan sehingga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp4 miliar.
"Diduga memindahbukukan dana nasabah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Korban sebanyak 12 nasabah," katanya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2029/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sanksi pidana diancam dengan masa tahanan di atas lima tahun penjara.
Fadhil menegaskan, SB dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
"Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung sesuai Surat Perintah Penahanan Kajari Tabalong Nomor: PRINT-2030/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025," ujarnya.
Editor : Arif Subekti