Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tinggalkan Tugas Selama Delapan Bulan, Oknum Anggota Polres HSS Dijatuhi Sanksi PTDH

Salahudin Radar Banjarmasin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:58 WIB
UPACARA PTDH: Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mencoret figura foto wajah Bripka Didi Ariadi. Foto Polres HSS untuk Radar Banjarmasin
UPACARA PTDH: Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mencoret figura foto wajah Bripka Didi Ariadi. Foto Polres HSS untuk Radar Banjarmasin

KANDANGAN – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya bernama Didi Ariadi karena telah meninggalkan tugasnya selama delapan bulan.

Upacara PTDH digelar, Senin (13/10/2025) dipimpjn langsung Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi di halaman mapolres. Didi Ariadi tidak hadir dalam upacara itu, hanya fotonya saja.

Terakhir kali oknum ini bertugas sebagai sebagai Banit 8 Dalmas Sat Samapta dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, Didi Ariadipernah bertugas di Polres HSS dan telah berdinas selama 25 tahun 9 bulan. Oknum ini di PTDH karena yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut terhitung dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2025.

“Sesuai aturan kode etik Polri yang bersangkutan layak di PTDH,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).

Kapolres menegaskan sanksi PTDH ini dapat dijadikan contoh bagi semua anggota Polri dalam pelaksanaan tugas maupun berdinas tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin yang berulang–ulang seperti kode etik maupun pidana yang berakibat mendapatkan sanksi PTDH.

“Karena Polri tidak segan-segan untuk menindak personilnya yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pidana,” tegasnya.

Menurut Yakin, upacara PTDH ini dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri selaku penegak hukum tidak kebal terhadap hukum.

“Sehingga dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri dalam hal penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Reformasi birokrasi Polri pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan tugas kepolisian terutama menyangkut aspek kelembagaan.

“Upacara PTDH ini salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” tambahnya.

Editor : Arif Subekti
#bulan #polres #hulu sungai selatan #anggota #Kalsel #ptdh