PARINGIN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Awayan.
Pelaku berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, dibekuk aparat di rumahnya pada Rabu (8/10) malam. Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan adanya penindakan tersebut. "Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui sebagai pengedar," terang Iptu Eko melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banjarmasin, Selasa (14/10).
Saat penggerebekan, MA tengah berada di dalam rumah. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu di genggaman tangannya.
“Pelaku mengakui barang itu miliknya dan rencananya akan dijual kepada seseorang yang sudah lebih dulu membuat janji dengan dirinya,” jelas Eko.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa selembar plastik klip bening dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kini MA telah diamankan di rumah tahanan Polres Balangan guna menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Iptu Eko mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. “Narkotika tak hanya merusak kesehatan, tapi juga menyeret pelakunya ke jeratan hukum dengan ancaman pidana berat,” ucapnya.