Bayi malang tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam karung plastik di pinggir jalan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi itu merupakan anak dari pasangan muda berinisial MA (17) dan R (19), keduanya warga Kota Banjarbaru.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti di lokasi. Dari penyelidikan, diketahui bayi itu hasil hubungan dua remaja yang masih di bawah umur," ujar Kapolres, Selasa (14/10/2025).
Dari keterangan yang dihimpun, MA melahirkan seorang diri di toilet rumahnya pada Sabtu pagi tanpa bantuan medis. Bayi perempuan tersebut lahir dalam kondisi normal.
Namun, dalam keadaan panik dan bingung, MA kemudian membungkus jasad bayi dengan kantong plastik dan karung, lalu meninggalkannya di pinggir Jalan Rosela.
Baca Juga: Anggota DPRD Desak Pendampingan Serius untuk Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Tapin
"Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat lahiran, ketika ia mau menghubungi sang pacar si R dan ingin meminta pertanggungjawaban, si R tidak dapat dihubungi. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis," tambah Kapolres.
Kasus ini juga menyeret remaja laki-laki berinisial R, yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan MA sejak Februari 2025.
R (19) dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara. Sementara MA (17) disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati karena melibatkan pelaku di bawah umur.
"Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menjelaskan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi; satu terkait pidana pembuangan bayi dan satu lagi mengenai tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Polres Kotabaru Rotasi Lima Pejabat, Kapolres Doli Perintahkan Segera Adaptasi
"Untuk tersangka laki-laki, kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi," jelasnya.
AKP Haris menambahkan pihak kepolisian memberikan status korban kepada MA agar ia memperoleh hak-haknya, baik sebagai ibu maupun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sejak diamankan, MA langsung kami bawa ke rumah sakit karena belum mendapat penanganan medis pascamelahirkan. Ia juga mendapat pendampingan psikologis. Saat ini kami menunggu hasil uji DNA untuk memastikan identitas biologis ayah dan ibu bayi tersebut," katanya.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Ambil Alih Pasar Sentra Antasari, Siap Permak Jadi Cantik dan Nyaman
Ia menegaskan proses hukum terhadap MA akan mempertimbangkan aspek usia dan kondisi psikologis.
"Meski ada proses penegakan hukum, pendekatannya tidak harus berupa pidana penjara. Bisa dalam bentuk pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tercapai, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua pihak," tegasnya.
Menurut AKP Haris, MA bersikap sangat kooperatif dan menunjukkan penyesalan mendalam selama penyelidikan.
Baca Juga: Pemkab HST Realisasikan Program Seribu Rumah, Dorong Peningkatan Hunian Layak Bagi Warga
"Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa edukasi tentang pergaulan remaja dan tanggung jawab moral sangat penting untuk mencegah hal serupa terulang," ujarnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno