Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Balangan Bantah Tudingan Lawyer Sutikno, Tegaskan Penyidikan Korupsi Hibah Rp1 Miliar Sesuai Prosedur

M Dirga • Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:55 WIB

WAWANCARA: Kasi Pidsus Kejari Balangan, Rachmansyah, memberikan keterangan usai sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah, pekan lalu.
WAWANCARA: Kasi Pidsus Kejari Balangan, Rachmansyah, memberikan keterangan usai sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah, pekan lalu.
PARINGIN – Pascaditolaknya permohonan praperadilan mantan Sekda Balangan Sutikno, kuasa hukumnya menyampaikan keraguan atas kesiapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam menyusun surat dakwaan.

Menanggapi pernyataan itu, pihak Kejari Balangan angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp1 miliar tersebut masih berjalan dan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan Nur Rachmansyah menyebut hingga saat ini penyidikan terhadap Sutikno masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan tersangka. Dengan demikian, penyusunan surat dakwaan belum dilakukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sutikno Yakin Kejari Balangan Kewalahan Susun Dakwaan, Tuding Penyidikan Penuh Cacat Prosedur

"Prosesnya saat ini belum sampai Tahap I, jadi surat dakwaan memang belum disusun," ujar Rachmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan salah satu kendala utama yang menyebabkan belum rampungnya proses adalah adanya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, jadwal praperadilan yang padat membuat sebagian besar waktu penyidikan tersita untuk mempersiapkan dan menghadapi sidang tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Desak Pendampingan Serius untuk Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Tapin

Terkait tudingan kuasa hukum Sutikno yang menyebut proses penyidikan cacat prosedur mulai dari pemanggilan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga penyitaan barang bukti, Rachmansyah dengan tegas membantahnya.

Ia merujuk pada putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Paringin, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sutikno telah sah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Putusan praperadilan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Balangan sudah sesuai prosedur, baik menurut KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Ambil Alih Pasar Sentra Antasari, Siap Permak Jadi Cantik dan Nyaman

Meski demikian, Kejari Balangan mengaku tetap berhati-hati dalam menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Rachmansyah menyatakan pihaknya yakin alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat dan sah secara hukum.

Ia pun menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Bupati HST Samsul Rizal Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV

"Kami yakin dengan alat bukti yang ada dan prosedur yang kami jalankan. Namun, kalau ditanya apakah tanpa risiko gugatan hukum lanjutan, kami tidak bisa menjamin," ujarnya.

Menurutnya, kuasa hukum tersangka dikenal cukup aktif dalam melakukan perlawanan hukum terhadap pihak yang berseberangan dengannya.

"Melihat rekam jejaknya, kuasa hukum tersangka memang kerap melaporkan pihak-pihak yang dianggapnya melanggar hukum, jadi potensi gugatan itu tetap ada," imbuhnya.

Baca Juga: Fraksi PKB Soroti RAPBD HSU 2026, Desak Efisiensi Belanja dan Kesejahteraan Guru Honor Dijamin Pemda

Sebelumnya, kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menyampaikan keraguannya atas kesiapan Kejari dalam menyusun surat dakwaan, bahkan menduga penyidik akan kewalahan karena proses penyidikan sejak awal dinilai tidak sesuai prosedur.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum dan bersiap menghadapi pembuktian di pengadilan.

Sutikno sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Bawaslu HSU dan Kwarcab Pramuka Teken MoU Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Sekda Balangan dengan menandatangani disposisi pencairan dana hibah meski dokumen persyaratan belum lengkap. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#penyidikan tipikor #Sutikno Balangan #praperadilan ditolak #korupsi dana hibah #kejari Balangan