Namun, proses hukum yang tengah berjalan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menyampaikan keraguannya atas kesiapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam menyusun surat dakwaan.
Ia bahkan menduga jaksa penyidik akan menemui kesulitan besar dalam menuntaskan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga: Polres Kotabaru Rotasi Lima Pejabat, Kapolres Doli Perintahkan Segera Adaptasi
"Kalau kemarin hakim tunggal PN Paringin telah memutuskan bahwa sudah terpenuhi dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap Sutikno, harusnya dalam satu atau dua minggu ke depan perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucap Hottua saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Namun, ia menilai realisasi pelimpahan bisa tertunda jika jaksa tidak siap secara teknis.
"Saya sangat menduga keras dan yakin, Kejaksaan dalam hal ini penyidik Kejaksaan Balangan akan kewalahan menyusun surat dakwaan untuk tersangka Sutikno," katanya.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Ambil Alih Pasar Sentra Antasari, Siap Permak Jadi Cantik dan Nyaman
Hottua menyebut dugaan ini muncul lantaran sejak awal proses penyidikan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengklaim sejumlah tahapan penting seperti pemanggilan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga penyitaan barang bukti dilakukan tanpa prosedur yang tepat.
"Jaksa harus menyusun dan memperbaiki seluruh proses penyidikan yang sudah salah sejak awal. Kalau ini sampai terjadi dan benar seperti yang saya katakan, saya kira masyarakat bisa menilai sendiri perkara ini seperti apa," tandasnya.
Baca Juga: Bupati HST Samsul Rizal Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV
Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap akan mengikuti proses hukum hingga ke pokok perkara, termasuk menyiapkan pembuktian di meja persidangan.
Diketahui, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar.
Ia diduga berperan dalam meloloskan pencairan dana hibah saat menjabat sebagai Sekda melalui disposisi yang dianggap menjadi dasar pencairan meski persyaratan belum lengkap.
Baca Juga: Fraksi PKB Soroti RAPBD HSU 2026, Desak Efisiensi Belanja dan Kesejahteraan Guru Honor Dijamin Pemda
Proses hukum kini tengah berjalan menuju tahap pelimpahan berkas ke pengadilan. Pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan tengah menyusun surat dakwaan sebelum didaftarkan ke PN Tipikor Banjarmasin. (*)
Editor : M. Ramli Arisno