Tragedi keracunan massal MBG di Banjar menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan pangan nasional. Hukum kini dituntut hadir, bukan sekadar menyesal.
******
MARTAPURA – Kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terus bergulir. Setelah 134 siswa dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura akibat mual, muntah, dan sakit perut, kini sorotan publik beralih ke ranah hukum.
Direktur LBH Borneo Nusantara (BN) Banjarbaru–Martapura, Ahmadi menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap insiden biasa. Ia menyebut, program nasional seperti MBG harus disertai pengawasan dan tanggung jawab hukum yang kuat.
“Niat baik pemerintah tidak cukup kalau keamanan pangan diabaikan. Keracunan massal anak sekolah bukan sekadar kecelakaan, tapi sinyal bahwa sistem pengawasan MBG masih rapuh,” tegas Ahmadi, Senin (13/10).
Jika penyelidikan membuktikan ada kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, atau distribusi makanan, maka penyelenggara maupun vendor katering bisa dijerat pidana maupun perdata.
“Pasal 360 KUHP jelas: siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain sakit dapat dipidana. Ditambah, UU Perlindungan Konsumen mengancam lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang tak memenuhi standar keamanan pangan,” paparnya.
Selain itu, LBH BN membuka kemungkinan gugatan perdata, baik perorangan maupun class action, jika korban merasa dirugikan. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Ahmadi menambahkan, pasal 359 dan 360 KUHP menjadi dasar penting dalam perkara ini. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan kematian atau sakit berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. “Dua pasal itu harus jadi perhatian serius aparat. Kalau terbukti lalai, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan, pidana bukan satu-satunya jalan. Prinsip ultimum remedium harus dipegang, bahwa hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif dan pembinaan ditempuh. “Tujuan kita bukan sekadar menghukum, tapi memperbaiki sistem. Yang penting, keamanan pangan bagi anak sekolah diperketat,” tegasnya.
LBH BN memastikan siap mendampingi keluarga korban, dan mendorong evaluasi total terhadap mekanisme pengawasan MBG di seluruh Indonesia. “Kami tidak mencari kambing hitam, tapi memastikan tragedi seperti ini tak terulang. Kepercayaan publik terhadap program pemerintah harus tetap terjaga,” pesan Ahmadi.
Jadi Alarm Nasional
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr Muhamad Pazri menyebut insiden ini sebagai alarm keras bagi negara terhadap lemahnya pengawasan keamanan pangan di sekolah-sekolah.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak cepat melakukan evaluasi total. Program strategis seperti MBG tidak boleh menjadi ajang coba-coba yang mengorbankan keselamatan anak bangsa,” tegas Pazri, Minggu (12/10).
Menurutnya, negara tak hanya wajib memberi makan. Tapi, juga menjamin keamanan setiap suapan yang diterima anak-anak melalui program MBG.
Ia mendesak pemerintah segera menyusun Protokol Keamanan Pangan Sekolah Nasional yang mengatur standar dapur, higiene, distribusi, serta sistem deteksi dini keracunan di sekolah. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi tanggung jawab moral dan hukum negara. Negara wajib memastikan setiap makanan dari program bergizi ini tidak berubah jadi ancaman,” ujarnya.
Pazri juga mengusulkan pembentukan satuan pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, ahli gizi, akademisi, dan lembaga hukum. “Keamanan pangan adalah hak dasar anak. Jika ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas,” tambahnya.
Pazri menegaskan, program MBG adalah kebijakan strategis nasional yang menyentuh masyarakat kecil. Namun keberhasilannya bergantung pada keseriusan negara menjaga standar keamanannya.
“Program ini adalah niat mulia untuk mencetak generasi emas Indonesia 2045. Tapi niat baik tak cukup tanpa sistem yang kuat. Setiap sendok nasi dari program MBG harus dijamin aman, sehat, dan bermartabat,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief