Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 kasus peredaran narkotika periode tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.
Pengungkapan tersebut juga beberapa dari semua Polsek dan Satpolairud Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah mengatakan, dari total tersangka, 25 orang merupakan pria, sementara lima sisanya perempuan.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 509,58 gram dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp764 juta. Kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 7.644 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba ini," ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember berisi air, yang kemudian dicampur deterjen dan karbol. Selanjutnya, diaduk hingga larut.
Syuaib menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan kasus narkoba, sekaligus bentuk komitmen kuat jajaran kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Banjarmasin.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Bersama, kita bisa mewujudkan Banjarmasin yang bersih dari narkoba," pungkasnya.
Editor : Sutrisno