Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

MBG Beracun di Martapura, Seluruh Dapur MBG di kabupaten Banjar Ternyata Belum Kantongi SLHS

M Fadlan Zakiri • Senin, 13 Oktober 2025 | 10:06 WIB
INVESTIGASI AWAL : Pemeriksaan dapur MBG di SPPG Tungkaran, Martapura, Jumat (10/10/2025)
INVESTIGASI AWAL : Pemeriksaan dapur MBG di SPPG Tungkaran, Martapura, Jumat (10/10/2025)

MARTAPURA - Fakta mengejutkan terungkap di tengah sorotan publik terhadap kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banjar. Seluruh dapur penyedia MBG di daerah ini ternyata belum satu pun yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), dokumen wajib untuk memastikan keamanan pangan.

Ketua Tim Investigasi Independen Badan Gizi Nasional (BGN), Karimah Muhammad mengungkapkan hasil sementara peninjauan lapangan ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tungkaran menunjukkan tempat tersebut belum mengantongi SLHS. Rencananya, pelatihan sebagai bagian dari proses sertifikasi ini hendak digelar Sabtu (11/10) tadi. Namun, peristiwa keracunan massal membuat agenda itu terpaksa tertunda. “SLHS ini wajib bagi seluruh pembukaan SPPG baru. Kalau yang sudah beroperasi, diberi kesempatan untuk memenuhi syarat itu. Jika semua terpenuhi, baru boleh jalan,” jelas Karimah.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah membenarkan bahwa tidak ada satu pun dapur MBG yang sudah mengantongi SLHS.  “Semuanya masih proses. Mereka baru mengajukan seminggu lalu,” ujarnya saat meninjau lokasi SPPG Tungkaran, Minggu (12/10) sore.

Memang, kata Noripansyah, untuk persyaratan SLHS ini baru keluar pada September kemarin, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. “Untuk membuat SLHS ini tentu perlu waktu, dan mereka juga (pengelola dapur, red) harus melakukan pelatihan penjamah makanannya. Ini semua masih proses di kami,” ungkapnya.

Dinkes Banjar memastikan evaluasi terhadap dapur-dapur MBG akan terus dilakukan, termasuk armada pengangkut makanan. “Kita tidak ingin kejadian seperti kemarin terulang,” harap Noripansyah.

Sekretaris Satgas MBG, Sipliansyah mengatakan pemantauan ini untuk evaluasi agar tidak ada lagi kejadian seperti sebelumnya. “Kita berharap semua dapur SPPG menerapkan standar operasional Badan Gizi Nasional atau BGN,” ujar Sipliansyah.

Ia juga menambahkan, sudah ada beberapa dapur yang mereka datangi, termasuk Dapur SPPG di Desa Tungkaran. “Besok (Senin, red) kita akan datangi lagi dapur yang lain. Total sudah running Dapur SPPG ada 13 unit, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan bertambah lagi sebanyak 3 unit,” ucapnya.

SE Kemenkes

Diketahui sebelumnya, Kewajiban penerbitan sertifikasi ini baru muncul setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS pada 1 Oktober lalu. Edaran ini memberi waktu satu bulan bagi SPPG yang sudah beroperasi untuk mengurus SLHS. Sedangkan dapur baru wajib mengantongi sertifikat maksimal satu bulan sejak penetapan.

Prosesnya pun tidak sebentar. Harus ada pelatihan penjamah makanan, verifikasi dokumen, hingga inspeksi kesehatan lingkungan.

Dalam keterangan pers Biro Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian Kesehatan RI pada 6 Oktober lalu, dokumen SLHS diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dapur dinyatakan memenuhi seluruh syarat. Termasuk hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan pangan aman konsumsi. Proses penerbitan maksimal 14 hari sejak dokumen lengkap.

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg Murti Utami (Dirjen Ami) menegaskan percepatan sertifikasi ini bukan sekadar formalitas.  “Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Makanan bergizi harus aman dikonsumsi,” tegasnya.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji. “Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium,” ucapnya.

Isi SE Kemenkes

1. Wajib Punya Sertifikat SLHS
- Semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
- Berlaku untuk seluruh dapur pengelola MBG di Indonesia.

2. Batas Waktu Kepemilikan
- SPPG lama (sudah beroperasi): wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak surat edaran diterbitkan (1 Oktober 2025).
- SPPG baru (dibentuk setelah 1 Oktober 2025): wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak penetapan.

3. Dokumen yang Harus Disiapkan
- Surat permohonan resmi.
- Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional.
- Denah atau layout dapur.
- Bukti bahwa penjamah pangan telah lulus kursus keamanan pangan siap saji.

4. Proses Verifikasi dan Inspeksi
Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Puskesmas melakukan:
- Verifikasi dokumen persyaratan.
- Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
- SPPG wajib menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang menunjukkan kelayakan konsumsi.

5. Penerbitan Sertifikat
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan SLHS.
- Waktu penerbitan maksimal 14 hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#ilegal #Banjar #Mbg