PARINGIN - Upaya peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Seorang pria berinisial FI (36), warga Kabupaten Balangan, diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (7/10), menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.
“Berbekal laporan warga, anggota langsung bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi. FI berhasil diamankan saat berada di samping rumah warga,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Sabtu (11/9).
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku di saku depan jaket hoodie yang dikenakannya.
Proses penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak diserahkan kepada pembeli di lokasi,” tambah Iptu Eko.
Dari tangan FI, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram, satu jaket hoodie, sebuah handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini FI telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, FI terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Balangan pun mengimbau warga untuk tidak segan memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di Bumi Sanggam.