Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Pengeroyokan di Banjarbaru Berakhir Damai, Korban dan Pelaku Sepakat Restorative Justice

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:09 WIB
DAMAI: Proses restorative justice antara korban dan pelaku di Mapolres Banjarbaru difasilitasi PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Kamis (9/10).
DAMAI: Proses restorative justice antara korban dan pelaku di Mapolres Banjarbaru difasilitasi PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Kamis (9/10).

BANJARBARU - Seorang remaja yang menjadi korban pengeroyokan di Banjarbaru memilih berdamai dengan para pelaku, setelah proses restorative justice (RJ), Kamis (9/10).

Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi mengatakan, kasus ini berawal dari insiden pengeroyokan terhadap D (13), seorang remaja asal Kecamatan Landasan Ulin, pada 22 Maret 2025 lalu.

Peristiwa itu sempat dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun, setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya kedua belah pihak menemukan titik temu dan sepakat berdamai.

“Alhamdulillah, kami bersama pihak Peradi Martapura–Banjarbaru berhasil memfasilitasi penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan sudah ditandatangani bersama di Polres Banjarbaru,” ujar IPDA Kardi, Jumat (10/10) sore.

Ia mengungkapkan, korban sempat mengalami trauma usai kejadian, namun kini telah pulih berkat pendampingan psikologis dan hukum. “Kami imbau masyarakat agar melapor jika menemukan kasus yang melibatkan anak atau perempuan. Kami siap memberikan pendampingan dan mencari penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menuturkan pihaknya awalnya ditunjuk mendampingi korban.

Setelah mempelajari kasus, ditemukan bahwa pelaku dan korban ternyata masih satu lingkungan tempat tinggal. “Pelaku menyampaikan permintaan maaf dan keluarga korban memaafkan. Kami menilai penyelesaian kekeluargaan ini lebih bermanfaat bagi masa depan mereka,” terang Arifin.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Pengeroyokan #banjarbaru #restorative justice