Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polisi Amankan 336 Liter Solar Ilegal di Takisung, Pelaku Terancam UU Migas

Norsalim Yahya • Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:38 WIB

DIGAGALKAN: Mobil minibus yang membawa 336 liter yang berhasil digagalkan Polsek Takisung pada Rabu (9/10).
DIGAGALKAN: Mobil minibus yang membawa 336 liter yang berhasil digagalkan Polsek Takisung pada Rabu (9/10).
PELAIHARI - Aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali terbongkar di wilayah pesisir Tanah Laut (Tala).

Sebuah mobil minibus yang diduga mengangkut solar ilegal diamankan jajaran Polsek Takisung dan kini ditangani Polres Tala.

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB dihentikan petugas di jalan poros depan Pantai THR, Kecamatan Takisung, Rabu (9/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen berisi total 336 liter solar yang diduga hasil penyelewengan. Setiap jerigen berkapasitas 30 liter, namun hanya berisi sekitar 28 liter.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Minta Penyedia MBG Perketat Kebersihan Usai Puluhan Siswa Keracunan

"Diduga kuat BBM tersebut merupakan hasil penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, Jumat (10/10).

Menurut Cahya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan mobil tersebut.

Warga melaporkan bahwa minibus itu melaju dari arah Desa Tabanio menuju Takisung sambil membawa jerigen penuh BBM.

Baca Juga: Dinas PUPR Banjarmasin Tambal Jalan Berlubang Setiap Hari, Pakai E-Lapor untuk Respon Cepat

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket Polsek Takisung langsung melakukan patroli dan menemukan mobil yang dimaksud di Jalan Raya Takisung RT 11.

Saat diperiksa, kecurigaan warga terbukti.

"Petugas kemudian mengamankan sopir beserta mobil dan barang bukti ke Mapolsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Cahya.

Baca Juga: Museum Balangan Dapat Restu Legislatif, Siap Masuk Prioritas Anggaran

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tala untuk pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.

Penyelundupan BBM bersubsidi masih menjadi masalah serius di wilayah pesisir Kalimantan Selatan.

Baca Juga: ASN Tanah Laut Jadi Panutan Bayar Pajak Kendaraan, DPRD Beri Dukungan

Solar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk nelayan atau kebutuhan masyarakat justru kerap disalahgunakan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polres Tanah Laut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana.

Partisipasi warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sutikno Laporkan Kejari Balangan ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi penyelundupan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#penyelundupan BBM Tanah Laut #tindak pidana Migas #penyalahgunaan bbm bersubsidi #solar ilegal Takisung #Polres Tala tangkap