Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kuasa Hukum Sutikno Laporkan Kejari Balangan ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung

M Dirga • Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:54 WIB

KETERANGAN: Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, memberikan keterangan kepada Radar Banjarmasin usai sidang praperadilan di PN Paringin.
KETERANGAN: Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, memberikan keterangan kepada Radar Banjarmasin usai sidang praperadilan di PN Paringin.
PARINGIN - Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke sejumlah lembaga pengawas hukum.

Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan Sutikno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Laporan ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI, serta lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Neni Perjuangkan Drainase

"Kami telah menyerahkan tembusan laporan ini kepada pihak termohon dan majelis hakim sebagai pemberitahuan resmi," ujar kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10)

Substansinya, kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami," tegasnya.

Menurut Hottua, proses penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan hukum.

Baca Juga: Deteksi Satelit NASA Selamatkan Kelumpang Hulu dari Kebakaran Lahan 0,2 Hektare

Ia menyebut, pada 17 September lalu, Sutikno hanya dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun di hari yang sama, statusnya langsung berubah menjadi tersangka tanpa ada proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

"Ini sangat janggal. Belum ada minimal dua alat bukti yang sah, tidak ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, tapi klien kami langsung ditahan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum," ujarnya.

Hottua menjelaskan, pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol dan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelajar SD dan SMP Tabalong Bakal Terima Uang Jutaan Rupiah

"Hukum itu untuk melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat. Penegakan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara," tambahnya.

Pihak pemohon juga mengajukan permohonan pengawasan jalannya sidang praperadilan ke sejumlah institusi, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Tujuannya, agar sidang berlangsung independen dan bebas dari intervensi.

Baca Juga: KPU HSS Gelar Coktas PDPB Triwulan IV 2025, Sasar Rutan hingga Pelajar SMA

"Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut asas keadilan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan penetapan Sutikno telah dilakukan sesuai prosedur.

Kasi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, menolak tudingan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan di TPA Balangan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan dan Pembuangan

"Dari ahli yang kami hadirkan, jelas tergambar tidak ada pelanggaran prosedur. Justru narasi yang dibangun pemohon bertentangan dengan fakta hukum," kata Rachmansyah.

Ia menjelaskan, ahli dari pihak termohon telah memaparkan dasar historis dan filosofis keberadaan praperadilan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta batasan dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

"Ahli juga mengulas perluasan objek praperadilan berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan batasannya sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016. Bahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, ahli dari pihak pemohon juga mengakui tindakan penyidik tidak menyimpang," jelas Rachmansyah.

Baca Juga: PT Harmoni Mitra Utama Raih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Kalsel

Sidang praperadilan kini memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (13/10) di PN Paringin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan mempersoalkan prosedur penetapan tersangka yang dinilai kontroversial. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#korupsi hibah Majelis Taklim #penetapan tersangka kontroversial #Kejari Balangan dilaporkan #mantan Sekda Balangan #praperadilan Sutikno Balangan