PARINGIN - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno kembali digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (8/10).
Kali ini, persidangan menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon, yaitu ahli audit Sudirman dan ahli hukum pidana Bernadus.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara itu berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga menjelang pukul 15.30 Wita.
Melalui kesaksian kedua ahli, tim kuasa hukum tersangka dari Firma Hukum Victoria berupaya membuktikan bahwa penetapan Sutikno sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan cacat prosedur dan melanggar hak asasi tersangka.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kekeliruan administrasi hukum dalam proses penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum mengajukan dokumen surat panggilan terhadap Sutikno, yang hanya menyebutkan pemanggilan dalam perkara penyidikan dana hibah tanpa menyebutkan status tersangka.
Namun, ketika Sutikno memenuhi panggilan dan mendatangi kantor Kejari, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tidak ada pemeriksaan calon tersangka, tidak ada pemberitahuan status. Ini adalah pelanggaran prinsip dasar hukum pidana," tegas Hottua Manalu, pengacara Sutikno.
Kuasa hukum juga menyoroti soal kurangnya alat bukti yang digunakan kejaksaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut Hottua, hingga saat ini pihak kejaksaan hanya mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi pada perkara terdahulu yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, lalu kembali menggunakan BAP itu untuk menetapkan Sutikno sebagai tersangka.
"Ini jelas melanggar hukum acara pidana yang mewajibkan adanya proses penyelidikan, penyidikan, dan BAP calon tersangka. Jika itu tidak ada, maka penetapan tersangka harus dianggap tidak sah karena tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah," jelas Hottua.
Dalam persidangan ini, ahli hukum pidana Bernadus juga menilai dokumen administrasi yang diajukan penyidik tidak memenuhi standar hukum acara dan berpotensi melanggar hak tersangka untuk membela diri.
Sedangkan ahli audit, Sudirman memberikan keterangan yang sangat penting terkait aspek audit kerugian negara dalam kasus ini. Ia menegaskan hasil audit merupakan modal awal yang krusial bagi penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi.
"Audit sangat penting karena dari situ penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, dapat melakukan investigasi terhadap kemana saja uang yang diduga dikorupsi digunakan dan apakah sudah sesuai penggunaannya," ujar Sudirman.
Lebih jauh, Sudirman menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, orang yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang secara langsung terlibat dalam penyalahgunaan uang negara.
"Saya juga mendengar bahwa perkara ini sudah diputus dan ada dua terdakwa yang dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti," tambahnya.
Menurut Sudirman, dengan adanya dua terdakwa yang sudah dihukum dan mengembalikan uang negara, maka secara substansi perkara ini telah selesai.
"Jika dua terdakwa sudah dihukum dan menjalani pidana uang pengganti, artinya perkara ini dinyatakan selesai. Lagi pula inti dari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi adalah pemulihan keuangan negara, bukan sekadar penghukuman," tegas Sudirman.
Ahli juga menolak keras penggunaan dokumen yang selama ini diajukan kejaksaan sebagai "laporan pemeriksaan bangunan fisik" yang disebut-sebut sebagai dasar kerugian negara.
"Dokumen itu bukan laporan audit kerugian negara yang resmi, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti sah," tegasnya.
Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili Kasi Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari pemohon.
Persidangan berikutnya, pihak Kejaksaan dijadwalkan menghadirkan ahli dari termohon.
Saat diwawancara usai persidangan, Nur Rachmansyah enggan memberikan komentar panjang dan membantah keterangan ahli yang mengarah pada tindakan sewenang-wenang penyidik.
"Pernyataan itu hanya bersifat umum dan tidak ditujukan langsung kepada kami," ucapnya.
Diketahui, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan kini masih ditahan di Lapas Amuntai. Masa penahanan tahap pertama selama 20 hari telah berakhir dan kini diperpanjang selama 40 hari oleh penuntut umum.
"Proses penyidikan masih berjalan. Penahanan diperpanjang untuk kelancaran pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tambahan," jelas Rachmansyah.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Putusan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka Sutikno dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief