Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Praperadilan Eks Sekda Balangan Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penyelidikan dan Alat Bukti

M Dirga • Rabu, 8 Oktober 2025 | 12:04 WIB
PRAPERADILAN: Sidang praperadilan dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah Balangan di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (7/10).
PRAPERADILAN: Sidang praperadilan dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah Balangan di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (7/10).

Proses penetapan tersangka terhadap Sutikno dalam perkara korupsi hibah majelis taklim diuji di sidang praperadilan. Tim hukum mantan Sekda Balangan itu menyoroti prosedur penyelidikan dan alat bukti.

 

          *******
PARINGIN - Sidang praperadilan mantan Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (7/10).

Persidangan memasuki tahap pembacaan duplik dan pembuktian awal. Pihak pemohon menguji sah tidaknya proses hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Balangan.

Kuasa hukum Sutikno menyebut, proses penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat sejak awal. Salah satunya, tidak ada tahapan penyelidikan sebelum penyidikan dilakukan.

"Ini tahapan dasar. Penyidikan tidak boleh mendahului penyelidikan. Kami tidak melihat adanya dokumen atau bukti bahwa itu dilakukan," ujar Hottua Manalu.

Selain itu tim kuasa hukum mengaku tidak pernah menerima tembusan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas sprindik (surat perintah penyidikan) tertanggal 11 Juli 2024.

Namun, Pihak Kejaksaan Balangan justru menetapkan Sutikno sebagai tersangka atas dasar SPDP pada 11 Juli 2024.

Hottua menilai ini melanggar hak konstitusional, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pemberitahuan SPDP terhadap calon tersangka atau terlapor adalah kewajiban yang harus dijalankan penyidik agar yang bersangkutan punya hak untuk membela diri.

"SPDP itu bukan hanya soal administrasi. Di sana letak perlindungan hak tersangka untuk tahu sejak awal dan memberikan penjelasan," ucapnya.

Pihak pemohon juga mempertanyakan dasar alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Sutikno. Mereka menyoroti tidak adanya bukti sah seperti hasil audit kerugian negara, keterangan saksi, maupun pemeriksaan ahli.

"Gelar perkara dilakukan Agustus, penetapan tersangka keluar pertengahan September. Tapi sampai hari ini, kami belum melihat alat bukti yang seharusnya menjadi dasar hukum," tambahnya.

Hakim Menolak

Hakim PN Paringin menolak permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Balangan sebagai saksi.

Permintaan tersebut diajukan tim hukum Sutikno untuk menguji prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari, khususnya terkait proses penetapan tersangka.

Namun, hakim tunggal Dharma Setiawan Negara menyatakan bahwa dalam perkara praperadilan, pembuktian difokuskan pada dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak, tidak mengharuskan pemeriksaan langsung terhadap termohon.

"Sidang praperadilan dibatasi pada lingkup formil sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP," ujarnya dalam persidangan.

Tim hukum Sutikno mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurut mereka, kehadiran penyidik dinilai penting untuk menggali keabsahan tahapan penyidikan.

"Ini forum untuk menguji tindakan aparat hukum. Keterangan penyidik bisa memperjelas banyak hal yang tidak tercantum dalam dokumen," ucap Hottua Manalu, salah satu anggota tim penasihat hukum tersangka usai persidangan.

Ia menambahkan, tanpa kehadiran penyidik sebagai saksi, pembuktian mengenai dugaan pelanggaran prosedur menjadi tidak utuh.

"Kami tidak dalam posisi menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa prosedur penetapan tersangka dilakukan secara sah dan transparan," tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua pihak. Putusan praperadilan ini menjadi titik penting dalam menentukan sah tidaknya status tersangka Sutikno.

Argumen Jaksa

Penetapan Sutikno sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara rasuah dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar.

Dalam perkara itu dua terdakwa telah divonis bersalah. Kejaksaan menyebut, disposisi dari Sutikno menjadi dasar pencairan hibah.

Namun, pihak pemohon menilai disposisi tersebut hanya bagian dari proses administrasi biasa di pemerintahan.

"Kalau semua disposisi dianggap bukti kesalahan, maka siapa pun pejabat struktural bisa terjerat. Ini harus dilihat konteksnya," kata Hottua.

Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa semua prosedur sudah ditempuh sesuai hukum acara. Kepala Seksi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah menyebut penetapan tersangka tidak terlepas dari fakta hukum yang sudah diuji dalam perkara sebelumnya.

"Hakim sudah menyatakan ada kerugian negara dalam putusan dua terdakwa. Kami pakai itu sebagai dasar hukum. Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak wajib karena sudah diuji di pengadilan," jelasnya.

Terkait SPDP dan tahapan penyelidikan, ia berargumen perkara ini adalah pengembangan sehingga tahapan awal tidak perlu diulang.

"Ini lanjutan dari proses hukum sebelumnya. Jadi penyelidikan dan penyidikan itu bagian dari rangkaian yang sudah berjalan," ucapnya.

Mengenai alat bukti, pihak kejaksaan meyakini telah memenuhi unsur minimal sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan putusan MK.

"Kami punya alat bukti yang cukup. Tapi biar hakim yang menilai," tutup Rachmansyah.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Korupsi #sekda #sidang #Balangan #praperadilan