MARTAPURA - Belasan pembakal atau kepala desa di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, mendatangi Gedung DPRD Banjar pada Senin (6/10) malam.
Mereka menuntut kejelasan status areal penggunaan lain (APL) di wilayah mereka, yang hingga kini tak kunjung memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
Ketiadaan SK tersebut membuat warga kesulitan memperoleh sertifikat tanah, menjalankan pembangunan, hingga mengakses program pemerintah yang mensyaratkan kepastian hukum atas lahan.
"Sudah beberapa kali kami berkoordinasi dengan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dari BPKH disampaikan lahan APL bisa disertifikatkan, tapi di BPN jawabannya harus ada SK dulu. Dan sampai sekarang SK itu tidak ada," tegas Ketua Apdesi Aranio, Aunul Khair.
Peta APL pertama kali diterbitkan pada 2009. Namun, banyak titik batas yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Beberapa wilayah permukiman warga justru tidak masuk dalam peta, sementara sungai dan kawasan hutan malah tercantum sebagai APL.
"Kesalahan itu yang kami keluhkan. Akhirnya kami minta dibuatkan peta baru," ujarnya.
Permintaan tersebut dikabulkan, dan pada 2022 peta APL diperbarui dengan total luas 332 ha yang tersebar di 12 desa.
Di antaranya Desa Aranio (23 ha), Tiwingan Lama (40 ha), dan Tiwingan Baru (48 ha). Namun, meski peta sudah rampung, SK pelepasan kawasan tak kunjung diterbitkan.
"Petanya sudah ada, tapi SK-nya tidak pernah keluar. Padahal SK itu yang menentukan bisa atau tidaknya tanah kami disertifikatkan," tambah Aunul.
Ia menegaskan, warga Aranio sudah mendiami kawasan tersebut secara turun temurun, jauh sebelum penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam sebagai kawasan konservasi pada 1984.
"Penetapan Tahura itu dulu dilakukan sepihak. Permukiman warga yang sudah ratusan tahun ada, tiba-tiba masuk kawasan konservasi. Sekarang kami yang dianggap menempati kawasan hutan," ujarnya.
Keluhan senada datang dari tokoh pemuda Aranio, Bahaudin. Ia menilai pemerintah tidak berlaku adil dalam menerapkan aturan kawasan konservasi.
Menurut Bahaudin, saat ini masyarakat kecil kerap diadang ketika ingin membangun infrastruktur dasar menggunakan dana desa atau APBD, sementara pembukaan lahan oleh pihak berpengaruh seolah dibiarkan.
"Hukum ini seperti tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau warga mau bangun jalan, selalu dihambat. Tapi kalau pengusaha atau pejabat buka lahan, tidak pernah ditindak," ujarnya geram.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menuntut seluruh kawasan konservasi dilepaskan. Mereka hanya meminta pelepasan untuk wilayah permukiman, pertanian, dan perkebunan yang menjadi pusat kehidupan warga.
"Kami hanya ingin status lahan tempat kami hidup dan mencari nafkah menjadi jelas. Dengan begitu, kami bisa membangun desa tanpa rasa takut," pungkasnya.
Karena itulah, mereka mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan SK pelepasan APL yang sudah puluhan tahun mereka perjuangkan.
Tanpa SK pelepasan kawasan, ratusan warga di 12 desa tersebut akan terus hidup dalam ketidakpastian.
Tunggu Rapat Lanjutan
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amirudin menilai akar persoalan terletak pada belum adanya SK resmi tersebut. Tanpa dasar hukum itu, pemerintah daerah pun tak bisa banyak bergerak dalam pembangunan.
"Petanya ada, tapi SK-nya tidak keluar. Itulah yang kami dorong agar segera diterbitkan supaya masyarakat dan pemerintah punya dasar hukum yang kuat," tegas Amirudin saat dikonfirmasi, Selasa (7/10) sore.
Ia menambahkan, kerja sama yang selama ini dijalin antara pengelola Tahura dengan pemerintah daerah juga masih bersifat sektoral dan parsial.
"PKS (perjanjian kerja sama) yang ada hanya mencakup hal-hal teknis seperti pembangunan sarana wisata. Ke depan, kami ingin ada PKS yang lebih luas dan konkret, melibatkan Bupati, Gubernur, dan Menhut," katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya berencana akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan penentu kebijakan. Seperti Kepala BPKH, Kepala UPT Tahura, Asisten I Setda Banjar, dan SKPD terkait.
Tujuannya, agar ada kejelasan dan keputusan pasti terkait status APL.
"Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Sudah terlalu lama masyarakat Aranio menunggu kepastian. Ini saatnya pemerintah pusat hadir dan memberikan solusi nyata," tutup Amirudin.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief