Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga HST Bawa 5,05 Gram Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Minggu, 5 Oktober 2025 | 18:21 WIB

 

PELAKU: Novi warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres HSU dengan barang bukti sabu lebih 5 gram. Foto: Polres HSU
PELAKU: Novi warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres HSU dengan barang bukti sabu lebih 5 gram. Foto: Polres HSU

AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Novi Ansyari alias Novi (32) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku merupakan warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Saat diamankan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DA 6916 UBX.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 5,05 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna ungu di box sebelah kiri motor pelaku,” ujar Sutargo mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Minggu (5/10/2025).

Menurut AKP Sutargo, tindakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan dari mana asal barang haram tersebut. Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, plastik klip transparan,
unit handphone warna hitam lengkap dengan SIM card.

Selanjutnya, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Hingga kini, penyidik Sat Resnarkoba Polres HSU masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Arif Subekti
#Amuntai #Sabu #Hulu Sungai Utara