Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Pedagang Sisik Trenggiling Dihukum Tiga Tahun Penjara

M Dirga • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:02 WIB

DISIDANG: Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (2/10/2025).
DISIDANG: Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (2/10/2025).
PARINGIN – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhi hukuman penjara kepada tiga pria yang terjerat kasus perdagangan sisik trenggiling, Kamis (2/10/2025).

Ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Mereka adalah Giliansyah, Gusit, dan Hukrimanto.

Baca Juga: Polres Tabalong Bangun Dapur MBG untuk 3.210 Siswa

Majelis hakim yang diketuai Emna Aulia, dengan hakim anggota Eri Murwati dan Dharma Setiawan Negara, memutuskan ketiganya bersalah atas pelanggaran undang-undang konservasi sumber daya alam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp30 juta kepada masing-masing terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim, Emna Aulia, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi seperti sisik trenggiling (Manis javanica) adalah pelanggaran serius yang mengancam kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Kursi Sekda Tapin Kosong, Bupati Yamani Tunjuk Pelaksana Harian

"Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena terancam punah dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," tegas Emna.

Majelis juga menilai alasan para terdakwa menyimpan sisik untuk dijual kembali tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Mereka tidak memiliki izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka Korupsi

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dalam menjaga keanekaragaman hayati," tambahnya.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, baik terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari penangkapan aparat penegak hukum bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Baca Juga: Empat Remaja Terciduk Ngelem di Celah Bangunan Pasar Harum Manis Banjarmasin

Para terdakwa diamankan saat hendak melakukan transaksi sisik trenggiling di depan sebuah toko retail modern di Paringin.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 65 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam karung dan siap diperjualbelikan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Perdagangan Satwa Dilindungi #vonis pedagang trenggiling #sisik trenggiling Paringin #Pengadilan Negeri Paringin #hakim Emna Aulia