Melalui tim kuasa hukum, ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Jumat (3/10/2025).
Sidang perdana dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara.
Tim hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria dikomandoi Kamaruddin Simanjuntak, pengacara kondang yang dikenal lewat sejumlah perkara nasional seperti kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Baca Juga: Empat Remaja Terciduk Ngelem di Celah Bangunan Pasar Harum Manis Banjarmasin
"Praperadilan ini kami ajukan karena adanya dugaan cacat prosedur dalam penetapan klien kami, Sutikno, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Paringin," ujar Kamaruddin usai persidangan.
Anggota tim hukum Sutikno, Hottua Manalu, menyebutkan tidak ada alat bukti sah untuk menjadikan Sutikno tersangka.
Salah satu yang dipersoalkan adalah absennya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana hibah yang menjadi pokok perkara.
Baca Juga: DPRD Tapin Ingatkan Pejabat Baru, Jangan Cuma Nikmati Kursi
"Dalam perkara dugaan korupsi, hasil audit BPK lazim dijadikan dasar untuk menilai kerugian negara. Namun, hingga penetapan tersangka dilakukan, audit itu tidak ada," terang Hottua.
Kuasa hukum juga menyinggung perkara pokok yang lebih dulu menyeret Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustafa Al-Hamid, dan bendahara, Nordiansyah.
Dalam proses persidangan dua terdakwa itu, tak satu pun keterangan maupun fakta yang menyebut nama Sutikno menerima dana.
Baca Juga: Reshuffle Besar-besaran, Bupati Tapin Mutasi 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
"Dari pengadilan tingkat pertama hingga banding, tidak ada pernyataan bahwa klien kami menikmati dana hibah tersebut," ujarnya.
Pihak pemohon juga menyoroti disposisi yang ditandatangani Sutikno selaku Sekda.
Mereka menilai disposisi tersebut hanya bagian dari proses administrasi dan tidak serta-merta menjadi dasar pencairan dana.
Baca Juga: Produk Kriya HSU Jadi Sorotan di Inacraft 2025, Dikunjungi Istri Wapres
"Penilaian terhadap syarat teknis dilakukan unit kerja lain. Klien kami hanya menjalankan tugas administratif sesuai kewenangannya," tandasnya.
Tim hukum menekankan penetapan status tersangka harus dibatalkan karena cacat secara formil dan materiil.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban Kejaksaan Negeri Paringin. (*)
Editor : M. Ramli Arisno