RANTAU – Satresnarkoba Polres Tapin kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Rabu (1/10/2025) pagi.
Bertempat di ruang rapat Satresnarkoba. dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 90,21 gram dari satu perkara yang berhasil diungkap.
Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara diblender. Dengan menghadirkan langsung sekarang tersangkanya.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapin Iptu Arifin Helda Simbolon, dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta wartawan se-Kabupaten Tapin.
“Kegiatan ini bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” jelasnya.
Menurutnya, peredaran narkoba di Tapin bukan isapan jempol belaka. Justru wilayah ini kerap dijadikan sasaran oleh pengedar untuk memasarkan barang haram.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.
“Kami berharap warga Tapin tetap mendukung Polres. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti