Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terjerat Kasus Narkotika, Tiga Pria di Sungai Tabuk Ditangkap Polisi di Batola

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:49 WIB

 

Foto ilustrasi sabu
Foto ilustrasi sabu

MARABAHAN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada Kamis (23/9).

Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi serta menangkap tiga orang pelaku.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pelaku berinisial MI dan MF, yang lebih dahulu diamankan Selasa (23/9) sekira pukul 13.45 WITA.

Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba saat melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.

Dari penangkapan MI dan MF, petugas melakukan pengembangan dan menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di kediaman pelaku lain berinisial MS (33), warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WITA.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku MS, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 58,44 gram, dan 23 butir pil ekstasi, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian,melalui

Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan, yang memimpin langsung operasi ini.

Joko mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan," ujar Iptu Joko, Rabu (1/10).

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.

"Kasus ini masih kami upayakan kembangkan lagi," ucapnya.(lan)

Editor : Arief
#narkoba #barito kuala #Sabu