PELAIHARI – Sengketa lahan antara warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, dengan PT Citra Putra Kebun Asri (CPKA) memasuki tahap krusial. DPRD Tanah Laut (Tala) melalui Komisi I turun langsung mengawal proses mediasi yang difasilitasi Polres Tala.
Mediasi kini berada pada tahap verifikasi data dan dokumen kepemilikan lahan. Agenda digelar dua kali, Senin (8/9) bersama pihak perusahaan dan Rabu (10/9) di lounge Polres Tala. Kehadiran wakil rakyat memberi warna politik pada forum tersebut.
“Kami hadir dan menyaksikan langsung proses verifikasi data dan dokumen, Rabu kemarin,” kata anggota Komisi I DPRD Tala, M Tholibul Arif, Selasa (30/9). Politisi Demokrat ini menegaskan hasil verifikasi akan segera dilaporkan ke pimpinan DPRD. Tahap berikutnya adalah peninjauan lapangan pekan depan.
Selain DPRD Tala, verifikasi juga dihadiri Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tala Masturi, serta perwakilan instansi pertanahan, kehutanan, unsur TNI, dan pihak terkait lainnya.
Sengketa bermula dari klaim puluhan warga atas lahan seluas 60 hektare dengan dasar alas hak. Namun perusahaan menegaskan lahan itu masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Indoraya Everlatex. Saat ini sebagian lahan telah ditanami sawit, sementara warga yang dikoordinatori Sahrun tetap menjaga lokasi dengan mendirikan pondok.
Bagi DPRD, sengketa ini bukan sekadar konflik tanah, tetapi ujian politik keberpihakan terhadap rakyat. Komisi I berkomitmen mengawal agar mediasi berjalan adil dan aspirasi warga tidak terpinggirkan oleh kepentingan korporasi.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief